Kriminalitas
Fakta Begal yang Beraksi di Bojonggede Kabupaten Bogor, Ada yang Masih Bocil
Sementara itu aksi pembegalan yang dilakukan Ekky dan IA dilakukan pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Bojonggede.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONGGEDE - Komplotan begal yang beraksi di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (21/6/2024) lalu akhirnya ditangkap polisi.
Ternyata kedua pelaku begal itu masih berusia belia, mereka adalah Ekky (22) dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial IA (15).
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat menyebutkan bahwa salah satu pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
"Unit Reskrim Polsek Bojonggede telah mengamankan dua orang laki-laki yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampasan kendaraan bermotor roda dua," kata Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat seperti dilansir Kompas.com, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Pegang Sajam Sambil Treakin Korban, Begal Motor di Bojonggede Akhirnya Ditangkap
Sementara itu aksi pembegalan yang dilakukan Ekky dan IA dilakukan pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Bojonggede, Kabupaten Bogor.
"Tiga orang yang berstatus saksi pergi menggunakan sepeda motor pelapor dengan tujuan membeli nasi uduk di daerah Bojonggede," tutur Ade.
Namun, saat mereka tiba di Kampung Warung Wulan, ketiganya langsung dipepet oleh kedua pelaku.
Bahkan, Ekky langsung mendorong mereka hingga terjatuh dari motor.
Baca juga: Kawanan Begal Sadis yang Tusuk dan Hantam Muka Korban Pakai Balok di Tapos Depok Masih Buron
Ketiganya pun terjatuh. Lalu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengeluarkan kata-kata kasar dengan niatan menakut-nakuti korban.
"Ekky langsung mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan langsung mengeluarkan kata-kata kasar," ujar Ade.
"Kemudian saksi-saksi berusaha menyelamatkan diri dan sepeda motor yang dibawa saksi langsung diambil oleh pelaku," tambah dia.
Baca juga: Sejoli Sedang Cari Angin Diseruduk Begal di Tapos Depok, Korban Perempuan Ditusuk dan Motor Dirampas
Korban lantas segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojonggede.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bundel surat keterangan yaitu BPKB, bukti angsuran motor korban, dan sebuah bilah sajam jenis celurit.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 368 ayat (2) KUHP. "Untuk Ekky ya ancamannya tujuh tahun ke atas, kalau ABH lebih rendah," ujar Ade.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.