Kriminalitas

Waspada Begal Motor di Cileungsi Kerap Beraksi Tengah Malam, Pantau Korban di Jalan Sepi dan Gelap

Kompol Wahyu Maduransyah Putra Waspada mengatakan dua dari enam pelaku begal yang ditangkap itu adalah remaja berinisial DNM (20) dan AD (19).

Editor: murtopo
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Polisi menangkap dua pelaku begal motor terhadap pengemudi ojek online (ojol) di depan Taman Buah Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan masih memburu empat pelaku lainnya. 

Jika melawan, maka ia tak segan-segan melukai korban.

Baca juga: Fakta Begal yang Beraksi di Bojonggede Kabupaten Bogor, Ada yang Masih Bocil

Wahyu menyebut, salah satu korban yang dibegal hingga luka-luka adalah pengemudi ojol di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Senin (1/7/2024) pukul 01.45 WIB.

Ojol ini sempat mempertahankan motornya namun pada akhirnya ia pasrah setelah disabet celurit.

Dia kemudian menyerahkan motornya ke para pelaku.

Tersangka ART sebagai pelaku utama tugasnya turun dan merampas motor korban.

Sedangkan untuk tersangka DNM dan AD perannya membawa motor rampasannya.

"Mereka mempunyai tugas masing-masing, memepet dan ada yang mengacungkan celurit dan fokus ambil kunci, sehingga kendaraan korban bisa dikuasai tersangka. ART sebagai pelaku utama (otak dari komplotan) dan sekarang masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Baca juga: Kawanan Begal Sadis yang Tusuk dan Hantam Muka Korban Pakai Balok di Tapos Depok Masih Buron

"Terkait barang bukti yang kita amankan, Alhamdulillah ada 3 motor, baik yang digunakan tersangka maupun motor daripada korban, kita juga menyita satu. celurit, lalu ada juga baju dari korban milik ojol. Baju korban ojol ini kita lihat ada darahnya karena ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tersangka," sambungnya.

Wahyu mengungkapkan, komplotan begal remaja ini sudah beraksi sebanyak tiga kali.
Aksi begalnya rata-rata tercatat di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kepada polisi, mereka mengaku memanfaatkan situasi sepi dan jalan gelap, terutama di jalan yang tidak ada lampu penerangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara sembilan tahun.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved