Kriminalitas
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Fakta Ditemukan Bukti Terbaru yang Dapat Membebaskan 7 Terpidana
Inilah Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Fakta Ditemukan Bukti Terbaru yang Dapat Membebaskan 7 Terpidana
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengungkapkan kasus Vina Cirebon memulai babak baru.
Setelah Pegi Setiawan diputuskan bebas oleh Hakim Eman Sulaeman, ada fakta baru yang terungkap.
Fakta tersebut dapat membuat kasus Vina Cirebon menjadi jelas.
Kemudian dapat membuat 7 terpidana yang dipenjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita (16) dan pembunuhan kekasihnya, Muhamad Rizky Rudiana (16) pada 2016.
Baca juga: Fakta Baru Keberadaan Pegi alias Perong Asli Diungkap Mayor TNI Marwan, Vina Dijemput 2 Wanita
Bukti baru yang akan dimulainya babak baru kasus Vina Cirebon disampaikan Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti.
Dikutip dari TribunJakarta, Titin menyampaikan bahwa bukti baru itu didapatkan dengan cara luar biasa.
Novum itu mengungkap penyebab tewasnya pasangan kekasih tersebut yang berbeda jauh dari dakwaan serta film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Faktanya kami mendapatkan novum atau bukti baru. Saya masih menunggu dua novum lain terkait kasus Vina Cirebon," tutur Titin dari tayangan Indonesia Lawyers Club, Jumat (12/7/2024).
"Bukti baru itu diperoleh dengan cara luar biasa dan sudah disampaikan ke tim," tambahnya.
Titin menyebutkan bahwa novum itu akan menggambarkan kondisi korban dan itu mohon maaf tidak dimiliki oleh siapapun.
Ajukan Peninjauan Kembali (PK)
Titin Prialianti menyatakan bahwa dengan adanya novum baru itu ia akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Novum tersebut telah dituangkan ke dalam memori Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.
Maka dari itu, sidang pertama permohonan PK akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada 24 Juli 2024.
Titin dan timnya meyakini bahwa kasus Vina Cirebon bukanlah kasus pembunuhan.
Baca juga: Saksi Aep dan Dede Dilaporkan oleh Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Polri
Kasus Vina Cirebon diyakininya merupakan kecelakaan tunggal lalu lintas.
Namun, penyebab kecelakaan tunggal tersebut harus diketahui.
Apakah karena berusaha mengindar dari kejaran atau memang ada pihak lain yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
Titin mengaku sejak menangani kasus itu meyakini peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Eky tidak sesadis yang tertuang dalam putusan pengadilan.
Bahkan dalam persidangan tahun 2016 disampaikannya bahwa hasil visum terhadap tewasnya Eky akibat keretakan tulang terngkorak belakang.
Baca juga: Fakta Terbaru Hakim Eman Pimpin Sidang Praperadilan Pegi, Egi Ripra Punya Hubungan Sama Vina Cirebon
Sedangkan kematian dalam tuntutan dan putusan akibat sabetan senjata tajam di dada dan perut.
Titin menceritakan bersama Farhat Abbas dan Krisna Murti mendampingi Saka Tatal dalam pengajuan PK.
Mantan wartawan investigasi itu mengakui pernah mengajukan banding hingga kasasi untuk terpidana Saka Tatal.
Namun, upaya hukum itu tidak berhasil sehingga Saka Tatal tetap divonis delapan tahun.
Kini, ia mendapat berkah luar biasa setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari menjadi sorotan publik.
"Tiba-tiba saya menemukan novum. Novum itu saya simpan 2-3 bulan. Karena saya tidak sendiri mengajukan PK, ada tim lain. Novum itu tidak saya serahkan sebelum saya yakin betul secara materi bisa tertuang," kata Titin.
Kisah Pilu Istri Polisi di Pakpak Bharat Sumut, 3 Tahun Tak Dinafkahi Lahir Batin Malah Mau Ditembak |
![]() |
---|
Ini 3 Lokasi Rawan Mata Elang di Kecamatan Beji Depok, Salah Satunya Jalan Margonda Raya |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Motor di Beji Depok, 4 Mata Elang yang Resahkan Warga Ditangkap |
![]() |
---|
Kisah Perjuangan Hidup Miranda yang Dibunuh Suami di Lombok, Ini Pesannya untuk Perempuan Indonesia |
![]() |
---|
Matel Kembali Bikin Onar Pukul Warga di Jalan Margonda Depok, Polisi Minta Korban Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.