Kabupaten Bogor
Iseng Terjebak Kemacetan Puncak Hingga Bikin Konten Bohong, Dua Pria Asal Tangerang Ditangkap Polisi
Pelaku telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas konten hoaks ini lewat akun TikTok-nya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISARUA - RAP (24), seorang karyawan swasta dari Kota Tangerang, dan AF (30), seorang wartawan, diamankan polisi pada Jumat (12/7/2024).
Dua pria ini ditangkap polisi karena membuat konten bohong soal pemalakan saat kemacetan di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 30 Juni 2024 lalu.
Konten ini viral di media sosial melalui akun Tiktok @banIpal_.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santoso, S. Pd.,M.H, mengatakan konten hoaks ini dibuat pada Minggu (30/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Puncak Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Suguhkan Pemandangan Baru, Bisa Lihat Gunung Sampah TPA Bantargebang
"Berdasarkan laporan informasi yang diterima Polsek Cisarua pada 2 Juli 2024, tim Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Buana segera melakukan penyelidikan," kata Eddy di Cisarua, Jumat (12/7/2024).
Setelah melakukan analisa dan profiling, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku.
"Pelaku berijisial RAP (24), seorang karyawan swasta dari Kota Tangerang, yang berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali di akun TikTok @bangipal," ujarnya.
Pelaku lainnya AF (30), seorang wartawan yang berperan sebagai pemeran dalam video tersebut.
Baca juga: Pengemudi Ojek Online Asal Depok Diringkus Polisi, Kedapatan Edar Narkotika di Gunung Sindur
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung S24 Ultra turut diamankan.
"Kedua terduga pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan hanya karena iseng akibat kejenuhan terjebak kemacetan di jalur Puncak," jelas Eddy.
Para pelaku juga menyatakan siap untuk menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi untuk mengurangi dampak negatif yang telah ditimbulkan.
Baca juga: Eva M Pasaribu Anak Sempurna Wartawan yang Meninggal Diduga Dibakar Nantikan Hasil Otopsi Polisi
Pihak Kepolisian Polsek Cisarua akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini.
"Penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Eddy.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Polsek Cisarua juga telah melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini," tandas Eddy.
Baca juga: Sempat Divonis Mengidap Skizofrenia, Pelaku Penusukan Wanita di Central Park Dihukum 16 Tahun
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Suguhkan Pemandangan Baru, Bisa Lihat Gunung Sampah TPA Bantargebang |
![]() |
---|
Viral Seorang Bidan Aniaya Lansia di Lampung Tengah, Diduga Kesal Tak Pernah Diberi Pinjaman Uang |
![]() |
---|
Pengemudi Ojek Online Asal Depok Diringkus Polisi, Kedapatan Edar Narkotika di Gunung Sindur |
![]() |
---|
Jawaban Tiko Aryawardhana Atas Tuduhan Penggelapan Dana Perusahaan Oleh Mantan Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.