Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Jakarta

Beri Efek Jera, Satpol PP DKI Bakal Jerat Pengemis, Pengamen dan 'Pak Ogah' dengan Pidana Ringan

Arifin menambahkan, operasi ini digelar karena tingginya laporan gangguan ketertiban umum dari masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki)

Tayang:
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Ilustrasi: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya.  

"Kegiatan pengawasan di lapangan tetap dilakukan, setelah bulan Juli maka masuk bulan Agustus dan kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan baik Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, termasuk Polda Metro Jaya. Mereka yang melanggar-melanggar ini akan dibawa ke ranah Tipiring," tuturnya.

Baca juga: Pegang Sajam Sambil Treakin Korban, Begal Motor di Bojonggede Akhirnya Ditangkap

"Untuk pembinaan dilakukan sampai bulan Juli, tapi kalau nanti di bulan Agustus minggu pertama, minggu kedua akan secara masif dilakukan penjangkauan terhadap mereka-mereka melakukan pelanggaran Perda ini, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan," sambungnya.

Arifin menambahkan, operasi ini digelar karena tingginya laporan gangguan ketertiban umum dari masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki).

Total laporan yang disampaikan masyarakat lewat aplikasi itu bisa mencapai 2.000 laporan per hari.

Baca juga: Siti Chomzah Minta PAUD di Kabupaten Bogor Tidak Paksakan Calistung Kepada Peserta Didik

Nantinya, lanjut Arifin, akan tetap ada penjangkauan yang dilakukan Satpol PP di wilayah, namun mulai besok akan berlaku ketentuan pencatatan data pelanggar.

"Misalnya, Si A hari ini terjangkau kena tindakan, kemudian dia nanti kena lagi, kalau ketemu lagi sampai tiga kali maka akan jadi catatan yang akan memberatkan ke yang bersangkutan untuk dibawa ke Tipiring," pungkasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved