Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Jakarta

Beri Efek Jera, Satpol PP DKI Bakal Jerat Pengemis, Pengamen dan 'Pak Ogah' dengan Pidana Ringan

Arifin menambahkan, operasi ini digelar karena tingginya laporan gangguan ketertiban umum dari masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki)

Tayang:
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Ilustrasi: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya.  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta berjanji akan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya.

Tidak hanya ditertibkan, Satpol PP akan menyeret mereka ke Pengadilan Negeri untuk menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan 20 hari atau denda maksimal Rp 30 juta.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi Tipiring ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Aturan itu menjelaskan larangan adanya Pak Ogah, pangamen, pengemis dan PPKS lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Ini Cara Jitu Golkar Atasi Kemacetan di Jakarta Untuk Dampingi Kaesang Pangarep di Pilkada 2024

Arifin mencontohkan seperti larangan Pak Ogah yang termuat dalam Pasal 7 ayat 1.

Klausul itu menjelaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

"Dalam Pasal 61, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan tadi di Pasal 7 ayat 1, itu dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau pidana denda paling banyak Rp 30 juta," kata Arifin pada Kamis (11/7/2024).

Arifin menyadari, Perda soal pengenaan sanksi ini memang sudah dikeluarkan sejak lama dari tahun 2007 lalu.

Baca juga: Anak Tak Lolos PPDB, Anggota Ormas Parkir Mobil Fortuner di Pintu Masuk SMPN 1 Cibinong

Sejak regulasi ini diterbitkan, Satpol PP hanya melakukan tindakan berupa pembinaan dengan menertibkan PPKS dan membawa mereka ke panti sosial.

"Namun hanya beberapa hari, mereka rupanya kembali lagi ke jalan raya. Hal ini terus berulang, sehingga kami sekarang melakukan tindakan tegas dengan melakukan Tipiring," ujar Arifin.

Menurut dia, ada 282 lokasi yang akan dilakukan razia PPKS di lima kota wilayah Jakarta.

Rinciannya, Jakarta Pusat ada 54 lokasi, Jakarta Utara 35 lokasi, Jakarta Barat 54 lokasi, Jakarta Selatan 52 lokasi dan Jakarta Timur 87 lokasi.

Baca juga: Karyawati BUMD Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Warga: Korban Punya Gangguan Kejiwaan

"Untuk mempermudah operasi ini, kami telah menggandeng berbagai instansi lain seperti aparat penegak hukum dan Pengadilan Negeri," imbuhnya.

Meski demikian, kata dia, sanksi tegas ini baru akan diberlakukan mulai awal Agustus 2024.

Hingga kini sampai akhir Juli 2024, pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama PPKS agar tidak melakukan hal itu lagi di Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved