Korupsi

6 Jaksa Depok Kawal Kasus Korupsi UPN Veteran Jakarta dengan Kerugian Negara Rp 800 Juta Lebih

Kejari Depok akan melimpahkan berkas perkara dan kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa pekan depan.

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Tersangka kasus korupsi proyek Gedung Fakultas Kedokteran, UPN Veteran Jakarta saat digiring di Kejari Depok 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menyiapkan 6 jaksa penuntut umum (KPU) dalam kasus korupsi proyek Gedung Fakultas Kedokteran, UPN Veteran Jakarta.

Keenam JPU tersebut akan mengadili dua tersangka yakni Direktur PT Sarana Budi Prakarsarita, Gatot Adi Prasetyo (44), dan seorang PNS UPN Veteran Jakarta, Cahyo Trijati (60).

Dalam aksinya, Gatot menggunakan modus mencantumkan sejumlah nama ahli fiktif untuk mengikuti lelang proyek tersebut.

Atas kejahatan yang dilakukan kedua tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 848.307.277.

Baca juga: Kawanan Begal Sadis yang Tusuk dan Hantam Muka Korban Pakai Balok di Tapos Depok Masih Buron

Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Ubaidillah menjelaskan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara dan kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa pekan depan.

"Kepala Kejaksaan Negeri Depok Ibu Silvi Desti Rosalina telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum. Ada enam JPU yang telah diperintahkan untuk menyidangkan dua orang tersangka," kata Ubaidillah dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Keenam jaksa yang ditugaskan, yakni Mohtar Arifin selaku Kasi Pidsus Kejari Depok yang akan menjadi ketua tim penuntut umum.

Baca juga: Debt Collector Koperasi di Bogor Emosi Lantaran Gagal Tagih Utang, Lantas Aniaya Warga

Selain itu, Arifin akan didampingi oleh satu JPU dari Seksi Intelijen dan empat JPU dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok yakni Tohodo Naro, Alfa Dera, Dimas Praja Subroto, Adi Tapangan, dan Pradipta Prihartono.

"Untuk jadwalnya, kita menyerahkan kepada pengadilan. Tapi kami akan limpahkan dan serahkan dua tersangka ini ke Bandung pada Selasa pekan depan," pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved