Kriminalitas
Polisi Tangkap Maling Motor yang Beraksi di Kawasan Elit Jakarta Selatan
Barang bukti yang disita dalam kasus itu mulai dari delapan unit sepeda motor hingga kunci letter T
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sebanyak enam pelaku pencurian motor di kawasan Kebayoran Baru, ditangkap polisi dengan lokasi berbeda-beda.
Penangkapan keenamnya dilakukan Polsek Kebayoran Baru dari rentang waktu 10 sampai 21 Juni 2024.
"Kami amankan sebanyak enam orang tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, dalam konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Para pelaku yakni berinisial SK (35), DS (35), dan U (28) yang berperan menggasak sepeda motor.
Baca juga: Debt Collector Koperasi di Bogor Emosi Lantaran Gagal Tagih Utang, Lantas Aniaya Warga
Sedangkan selaku penadah dalam kasus tersebut berinisial SW (35), IP (30) serta SKA (20).
Dari enam tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Ada tiga lokasi yang disasar pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu kawasan Dharmawangsa, Blok M, dan Fatmawati.
"Targetnya di pinggir jalan, mereka secara acak, modus operandi pelaku dengan cara mencongkel menggunakan kunci-kunci (letter T), dan dilakukan siang hari," tutur Nunu.
Baca juga: Pilwalkot Bogor, Sendi Sespri Iriana Jokowi dan Aji Jaya Terancam Tidak Dapat Tiket
Usai sukses mencuri, pelaku menjual barang hasil curian itu kepada penadah seharga Rp3,2 juta.
"Uang hasil kejahatan rata-rata untuk keperluan pribadi, ada buat beli narkoba," ucapnya.
Kasus ini berhasil terungkap ketika pihaknya menerima informasi adanya sejumlah motor hasil curian yang terparkir di Stasiun Kebayoran.
"Dari situ, kami mengamankan 5 unit motor dan 2 tersangka. Dari 2 tersangka, kami kembangkan sehingga kami dapatkan kembali 3 motor lainnya," kata dia.
Baca juga: Anies Maju di Pilkada Jakarta Bikin Sejumlah Parpol di KIM Berhitung Cermat untuk Usung Jagoannya
Barang bukti yang disita dalam kasus itu mulai dari delapan unit sepeda motor hingga kunci letter T.
Para tersangka lalu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Sedangkan Pasal yang diterapkan bagi penadah yakni Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (m31)
Sosok Eman Sulaeman Hakim Pegi Setiawan, Miliki Tanah di Bogor dan Punya Pesona untuk Lawan Jenis |
![]() |
---|
Pilwalkot Bogor, Sendi Sespri Iriana Jokowi dan Aji Jaya Terancam Tidak Dapat Tiket |
![]() |
---|
Fakta Seorang Siswi di Koja Terbujuk Rayuan Gombal Pemuda yang Dikenalnya di Instagram, Kini Hamil |
![]() |
---|
Saat Haru-biru Penyambutan Pegi Setiawan, Copet Paruh Baya Menyelinap Masuk Comot HP dan Dompet |
![]() |
---|
Bang Jago Begal HP di Jelambar Tenggak Miras dan Mabuk Biar Berani Saat Beraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.