Kriminalitas

Wanita Korban KDRT Gara-gara Pinjol Laporkan Suaminya ke Polisi, Sudah Mantap untuk Bercerai

Peristiwa KDRT yang dialaminya Titani, terjadi lantaran dirinya tak mengizinkan suami memakan data pribadinya untuk meminjam uang di aplikasi pinjol.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Seorang wanita bernama Titani Eifely, jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, berinsial KL, di kediamannya, Kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TEBET- Seorang wanita bernama Titani Eifely, jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, berinsial KL, di kediamannya, Kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Peristiwa pilu yang dialami Titani itu terjadi, pada Rabu (10/4/2024) lalu.

Saat ditemui Wartakotalive.com, Senin (15/4/2024), Titani masih terlihat memakai perban di kepalanya, imbas KDRT tersebut.

Peristiwa KDRT yang dialaminya Titani, terjadi lantaran dirinya tak mengizinkan sang suami memakan data pribadinya untuk meminjam uang di aplikasi pinjol.

Baca juga: Terlilit Pinjol hingga Rp100 Juta, Ibu Jual Anak ke WNA Hidung Belang di Depok Rp 6 Juta 

Alhasil, suaminya pun melempar remot AC yang tepat mengenai kepala Titani, hingga berdarah.

Usai mengalami kekerasan, Titani langsung datang ke rumah sakit, guna menjalani perawatan dan visum.

Dia juga langsung melaporkan KL, ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (11/4/2024), tepat sehari setelah kasus KDRT itu terjadi.

Laporan polisi itu, dibuat Titani, agar suaminya mengalami efek jera, mengingat  KDRT itu dilakukan berkali-kali.

"Saya berharap dia dapat hukuman dari kepolisian, biar jadi pelajaran buat dia, biar jadi renungan buat dia, biar jadi penyesalan aja buat dia," papar dia.

Baca juga: Cegah KDRT, Tri Tito Karnavian Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum ke Masyarakat Sumsel

Meski akan memaapkan perilaku sang suami, Titani mengatakan proses hukum harus tetap berjalan.

Dia juga mengaku, akan legowo jika polisi memenjarakan suaminya.

"Saya pasti maapin, tapi proses hukum masih harus terus berjalan, pasti saya maapin, kan saya manusia, saya tetap akan maapin dia," papar Titani.

"Saya legowo kalau dia dipenjara, dan minggu depan saya insyaallah dengan didampingi kuasa hukum saya, saya mau ke Pengadilan Agama, saya mau langsung gugat cerai," tambahnya.

Diketahui, peristiwa KDRT itu terjadi di kediamannya, Kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/4/2024).

Baca juga: Fakta Baru Kasus KDRT Mantan Perwira Brimob, Terdakwa Diduga Pernah Berselisih dengan Anggota TNI

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved