Kriminalitas

Napi Lapas Cipinang yang Sebar Foto Tanpa Busana Bocah Perempuan 13 Tahun Dipindah ke Nusakambangan 

Prayer mengungkapkan kalau MA diduga tidak hanya menyebar foto, melainkan juga mengancam dengan tujuan pemerasan kepada pihak keluarga korban.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra
Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik saat jumpa pers di Lapas Kelas I Cipinang, Kecamatan Cipinang Besar Utara (CBU), Jakarta Timur, Senin (1/7/2024). 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPINANG BESAR UTARA - Seorang warga binaan atau napi lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21) dipindah ke lapas khusus kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan mengatakan hal itu diberikan lantaran MA diduga menyebar foto tanpa busana bocah perempuan berusia 13 tahun yang berdomisili di Jawa Barat.

“Sebagai bentuk keseriusan, kami langsung mengambil langkah, memindahkan MA ke nusa kambangan tepatnya di lapas , mudah-mudahan ini akan membuat efek jera bagi orang-orang maupun warga binaan yang melakukan hal-hal yang sama,” kata Tonny, Senin (1/7/2024).

Lalu Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik menuturkan pihaknya sudah memberikan sanksi awal berupa hukuman disiplin terkait tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak warga binaan.

Baca juga: Fakta Napi Lapas Cipinang Sebar Foto Tanpa Busana Bocah Perempuan 13 Tahun dan Peras Keluarga Korban

Di antaranya seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMB), dan Pembebasan Bersyarat (PB).

“Menanggapi kasus ini diharap hukuman dapat memberikan efek jera kepada warga binaan dimana saja berada untuk tidak melakukan kejahatan, apalagi di lingkungan lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi permasyarakatan juga,” imbuh Prayer.

Prayer mengungkapkan kalau MA diduga tidak hanya menyebar foto, melainkan juga mengancam dengan tujuan pemerasan kepada pihak keluarga korban.

“Benar terdapat seorang warga binaan yang diduga melakukan tindak kejahatan menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan dengan bersangkutan inisial MA,” tuturnya.

Baca juga: Puluhan Narapidana di Lapas Kelas II B Sorong, Papua Barat Daya Melarikan Diri Setelah Ada Kericuhan

Prayer menjelaskan berdasarkan perkara yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap MA pada Selasa (25/6/2024).

Kemudian ia mempersilahkan petugas relevan dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas sepenuhnya kasus tersebut.

Sehingga petugas Lapas Kelas I Cipinang pun sudah memperkenankan Polda Jabar membawa MA untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Cegah Napi Narkoba Terpapar Terorisme, Ini Upaya Kemenkumham Kanwil Jabar

“Kami sambut baik upaya Polda Jabar dan langsung melaksanakan penggeledahan hingga menemukan yang diduga tersangka serta alat bukti handphone, pelaku sudah diamankan di Polda Jabar untuk proses hukum,” jelasnya.

Sebagai informasi, perkara tersebut bermula saat MA berkenalan dengan korban melalui sosial media Instagram.

MA diketahui menggunakan nama ‘Cakra’ dan foto pria tampan guna mengelabui korban.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved