Kriminalitas

Fakta Napi Lapas Cipinang Sebar Foto Tanpa Busana Bocah Perempuan 13 Tahun dan Peras Keluarga Korban

Berjalannya waktu, MA kerap merayu korban guna mengirimkan foto serta video tanpa busana.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
istimewa
Ilustrasi-- Narapidana Lapas Kelas I Cipinang menyebar foto tanpa busana bocah perempuan 13 tahun dan memeras kelaurga korban. 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPINANG BESAR UTARA - Seorang warga binaan atau napi lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21) diduga menyebar foto tanpa busana bocah perempuan berusia 13 tahun yang berdomisili di Jawa Barat.

Kasus napi menyebar foto tanpa busana bocah perempuan 13 tahun dan memeras keluarganya itu bermula saat MA berkenalan dengan korban melalui sosial media Instagram.

MA diketahui menggunakan nama ‘Cakra’ dan foto pria tampan guna mengelabui korban.

Lalu MA berkenalan dengan korban sekira Maret 2024 hingga berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.

Baca juga: Fakta Siswa SMA Kepincut Mamah Muda di Jawa Timur, Suami di Kamar Sebelah Sang Istri Dicabuli

Berjalannya waktu, MA kerap merayu korban guna mengirimkan foto serta video tanpa busana, lalu jika sudah dikirim dokumen elektronik tersebut pelaku langsung menghubungi orangtua dari bocah perempuan itu untuk meminta tebusan uang Rp 600 ribu.

Kalau tidak dikirim akan diancam untuk disebarluaskan foto dan video itu kepada guru dan rekan korban.

Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik membenarkan dugaan tersebut dan menambahkan kalau MA tidak hanya menyebar foto, melainkan juga dugaan pengancaman dengan tujuan pemerasan kepada pihak keluarga korban.

“Benar terdapat seorang warga binaan yang diduga melakukan tindak kejahatan menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan dengan bersangkutan inisial MA,” kata Prayer, Senin (1/7/2024).

Prayer menjelaskan berdasarkan perkara yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap MA pada Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Fakta Kisah Perselingkuhan di Jawa Timur, Adik Pura-pura Minta Pijitin Akhirnya Keperawanan Hilang

Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik saat jumpa pers di Lapas Kelas I Cipinang, Kecamatan Cipinang Besar Utara (CBU), Jakarta Timur, Senin (1/7/2024).
Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik saat jumpa pers di Lapas Kelas I Cipinang, Kecamatan Cipinang Besar Utara (CBU), Jakarta Timur, Senin (1/7/2024). (Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra)

Kemudian ia mempersilahkan petugas relevan dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas sepenuhnya kasus tersebut.

Sehingga petugas Lapas Kelas I Cipinang pun sudah memperkenankan Polda Jabar membawa MA untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sambut baik upaya Polda Jabar dan langsung melaksanakan penggeledahan hingga menemukan yang diduga tersangka serta alat bukti handphone, pelaku sudah diamankan di Polda Jabar untuk proses hukum,” jelasnya.

Baca juga: Fakta Oknum Guru SMA Setubuhi Muridnya Hingga 7 Kali Selama 7 Bulan, Mau Menikahi Bila Hamil

Berdasarkan hal itu, Prayer mengungkapkan pihaknya sudah memberikan sanksi awal berupa hukuman disiplin terkait tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak warga binaan.

Diantaranya seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMB), dan Pembebasan Bersyarat (PB).

“Menanggapi kasus ini diharap hukuman dapat memberikan efek jera kepada warga binaan dimana saja berada untuk tidak melakukan kejahatan, apalagi di lingkungan lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi permasyarakatan juga,” pungkasnya. (m37)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved