Kriminalitas
Pembunuh Karyawan Koperasi yang Mengecor Korbannya di Kolam Ditangkap di Padang Sumatera Barat
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebutkan, penangkapan Antoni setelah petugas melakukan pengejaran ke Padang, Sumatera Barat.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PALEMBANG - Petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang akhirnya menangkap Bos Distro "Anti Mahal" bernama Antoni yang menjadi otak pelaku pembunuhan penagih utang karyawan koperasi simpan pinjam Anton Eka Saputra (25).
Antoni ditangkap oleh tim gabungan saat bersembunyi di kota Padang, Sumatera Barat pada Jumat (28/6/2024).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebutkan, penangkapan Antoni setelah petugas melakukan pengejaran usai mayat Anton berhasil dievakuasi.
"Betul, sudah tertangkap di Sumbar sekarang masih dalam perjalanan ke Palembang," kata Harryo kepada wartawan di Palembang, Sabtu (29/6/2024).
Harryo belum bisa membeberkan kronologi penangkapan termasuk jumlah pelaku yang kembali tertangkap.
Seperti diketahui, Antoni setelah melakukan aksi pembunuhan secara sadis terhadap Anton ikut membawa istrinya untuk kabur.
"Masih dalam perjalanan dari Padang ke Palembang, tunggu saja nanti," ujarnya singkat.
Satreskrim Polrestabes Palembang sebelumnya telah menangkap lebih dulu satu orang tersangka bernama Pongky yang ikut terlibat dalam aksi pembunuhan Anton.
Tersangka Pongky sempat dibawa ke Distro "Anti Mahal" yang berada di Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (26/6/2024) untuk menunjukkan jenazah Anton yang telah dikubur.
Saat menunjukkan lokasi, petugas pun terkejut bahwa tubuh Anton telah dicor dalam kolam yang berada di belakang distro untuk mengaburkan aksi pembunuhan tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara dari tersangka Pongky, motif Antoni membunuh korban lantaran kesal ditagih utang pinjaman sebesar Rp 10 juta.
Hal itu membuatnya marah dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Dicor di kolam ikan
Fakta pembunuhan sadis yang menimpa Anton Eka Saputra (25 tahun), pegawai koperasi di Palembang, dibunuh saat menagih utang kemudian mayatnya dicor di kolam.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Sukarami Palembang menerima laporan orang hilang atas nama Anton Eka Saputra (25 tahun) seorang pegawai koperasi dan sempat pamit pergi menagih ke nasabah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.