Kamis, 7 Mei 2026

Kriminalitas

Fakta Perampok Lansia di Cikarang, Ngaku Terdesak Butuh Uang Nikahi Pacarnya yang Hamil

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Gogo Galesung mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian perampokan.

Tayang:
Editor: murtopo
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
Pelaku perampokan dan penganiayaan lansia saat digiring aparat di Mapolres Metro Bekasi pada Jumat (28/6/2024). 

"Ya masih pendalaman, pacaranya satu tahun kerja ini ditempat korban tapi karena tersangka sering dimintai bantuannya jadinya dia paham dengan situasi rumah korban," katanya.

Seorang lanjut usia (lansia), Rukmini (59) warga Kampung Teleng, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi korban perampokan dan kekerasan pada Rabu (26/6/2/2024) dini hari.

Kini, pelaku berhasil ditangkap bernama Eef Saifullah alias Eep.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban melalui rolling get warung korban yang terbuka sedikit.

Kemudian pelaku melijat korban sedang tidur dan mengambil uang sebesar Rp 5 juta dari lemar di kamar.

Baca juga: Fakta Kakak-beradik di Bogor Jaring 70 Selebram untuk Promosi Judi Online, Sekali Posting Rp500 Ribu

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil gelang emas, cincin dan kalung.

"Saat tengah aksi korban bangun dan langsung pelaku hantam dengan sikut dan dibenturkan kepala korban ke tembok," kata Saufi saat di Mapolrestro Bekasi pada Jumat (28/6/2024).

Melihat korban tak berdaya, lanjut Saufi, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor korban yang kunci masih menempel.

Usai kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan anak korban membuat laporan polisi ke Polsek Cikarang Utara.

"Tim gabungan langsung bergerak dari Unit Jatanras, Resmob Polres Metro Bekasi dan Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan berhasil tangkap pelaku 4 jam setelah kejadian," jelasnya.

Dia menjelaskan, usai aksi perampokan itu pelaku langsung menjual sepeda motornya itu ke wilayah Karawang. Dan langsung pulang kembali ke rumahnya.

Saat kembali ke rumahnya itu langsung ditangkap kepolisian.

"Aksi ini dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun ke atas," katanya. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved