Senin, 13 April 2026

Kriminalitas

Perampok yang Satroni Rumah Lansia di Cikarang Gasak Motor dan Langsung Dijual ke Karawang

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, saat beraksi Eep masuk ke rumah korban melalui rolling get warung korban yang terbuka sedikit.

Editor: murtopo
Net
Ilustrasi: Eef Saifullah alias Eep pelaku perampokan seorang nenek bernama Rukmini (59) warga Kampung Teleng, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap polisi 4 jam setelah melakukan aksinya pada Rabu (26/6/2/2024) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Bekasi, Muhammad Azzam

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI -- Eef Saifullah alias Eep pelaku perampokan seorang nenek bernama Rukmini (59) warga Kampung Teleng, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap polisi 4 jam setelah melakukan aksinya pada Rabu (26/6/2/2024) dini hari.

Namun sebelum ditangkap Eep sempat menjual sepeda motor Yamaha N Max milik korban ke wilayah Karawang.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, saat beraksi Eep masuk ke rumah korban melalui rolling get warung korban yang terbuka sedikit.

Kemudian Eep melijat korban sedang tidur dan mengambil uang sebesar Rp 5 juta dari lemar di kamar.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Polrestabes Medan Terlibat Aksi Perampokan Sepeda Motor Modus COD

Tak hanya itu, Eep juga mengambil gelang emas, cincin dan kalung.

"Saat tengah aksi korban bangun dan langsung pelaku hantam dengan sikut dan dibenturkan kepala korban ke tembok," kata Saufi saat di Mapolrestro Bekasi pada Jumat (28/6/2024).

Melihat korban tak berdaya, lanjut Saufi, Eep langsung kabur menggunakan sepeda motor korban yang kunci masih menempel.

Usai kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan anak korban membuat laporan polisi ke Polsek Cikarang Utara.

Baca juga: Seorang Pelaku Perampokan Pizza Hut di Kota Wisata Cibubur Masih Buron

"Tim gabungan langsung bergerak dari Unit Jatanras, Resmob Polres Metro Bekasi dan Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan berhasil tangkap pelaku 4 jam setelah kejadian," jelasnya.

Dia menjelaskan, usai aksi perampokan itu Eep langsung menjual sepeda motornya itu ke wilayah Karawang. Dan langsung pulang kembali ke rumahnya.

Saat kembali ke rumahnya itu langsung ditangkap kepolisian.

"Aksi ini dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun ke atas," katanya.

Baca juga: Kapolres Bogor Kota Minta Tahanan Pelaku Begal, Pembunuhan dan Perampokan Dijaga Ketat

Seorang lanjut usia (lansia) bernama Rukmini (59) warga Kampung Teleng, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi korban perampokan.

Saat aksi perampokan, korban mendapatkan tindakan kekerasan oleh pelaku dengan dibenturkan kepalanya ke dinding rumahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved