Kriminalitas
Pihak dari Polda Jabar Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diundur Pekan Depan
Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar tidak hadir dalam sidang.
Menurut Muchtar, penyidik Polda Jawa Barat tak ada yang mengakuinya.
Muchtar menjelaskan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon itu diminta cap sidik jari beberapa hari setelah ditangkap pada 21 Mei 2024.
“Beberapa hari setelah klien kami ditangkap, itu ada seseorang yang meminta sidik jari kepada Pegi di dalam tahanan, entah di dalam tahanan, entah di ruang pemeriksaan.
"Ada empat lembar yang harus disidik jari,” ungkap Muchtar.
Muchtar mengaku mengungkapkan hal ini agar semuanya terbuka dan terang benderang.
“Ini biar terang. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang belum kami kemukakan, tiba-tiba hal tersebut muncul dan merugikan klien kami,” ujarnya.
Pegi diminta membubuhkan cap sidik jari pada empat lembar kertas.
Baca juga: Makin Rumit, Ini Ultimatum Kapolri untuk Anggotanya yang Menangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Tiga di antaranya merupakan kertas kosong, sedangkan kertas yang satunya berisi tulisan 'Pegi Setiawan.......mayat'.
Saat Pegi menjalani pemeriksaan yang kedua, pihak kuasa hukum sempat mempertanyakan soal sidik jari tersebut.
Namun, penyidik justru menyatakan tidak pernah meminta sidik jari Pegi.
“Saat Pegi diperiksa kedua kalinya, kami tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang, “Tidak, kami tidak melakukan itu,” beber Muchtar.
Baca juga: 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Presiden
“Sekarang kalau bukan penyidik, maaf kami bukan menuduh, kalau bukan internal dari Polda Jawa Barat, terus siapa yang berani datang meminta cap jari dari klien kami,” katanya.
Muchtar menjelaskan bahwa cap sidik jari harus diminta melalui prosedur yang sah.
Menurutnya apabila polisi, misalnya Inafis, hendak meminta cap sidik jari, maka harus didampingi Propam.
Dokumen yang akan dicap sidik jari juga harus memuat data diri pemilik sidik jari dan dibubuhkan tanda tangan.
Fakta Terbaru Hakim Eman Pimpin Sidang Praperadilan Pegi, Egi Ripra Punya Hubungan Sama Vina Cirebon |
![]() |
---|
Kasus Vina Cirebon Bakal Ditangani Secara Tuntas, Kapolri Kerahkan Propam dan Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Beberkan Jejak Digital, Bentuk Perlawanan Atas Tuduhan Penyidik |
![]() |
---|
Vina Cirebon Digagahi saat Masih Perawan oleh Pegi Setiawan alias Perong dan 6 Terpidana Lainnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.