Kriminalitas

Pihak dari Polda Jabar Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diundur Pekan Depan

Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar tidak hadir dalam sidang.

Editor: murtopo
istimewa
Pegi Setiawan tampaknya masih harus bersabar, pasalnya sidang Praperadilan yang rencananya bakal digelar di Pengadilan Negeri Bandung Senin (24/6/2024) ini harus ditunda. 

Menurut Muchtar, penyidik Polda Jawa Barat tak ada yang mengakuinya.

Muchtar menjelaskan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon itu diminta cap sidik jari beberapa hari setelah ditangkap pada 21 Mei 2024.

“Beberapa hari setelah klien kami ditangkap, itu ada seseorang yang meminta sidik jari kepada Pegi di dalam tahanan, entah di dalam tahanan, entah di ruang pemeriksaan.

"Ada empat lembar yang harus disidik jari,” ungkap Muchtar.

Muchtar mengaku mengungkapkan hal ini agar semuanya terbuka dan terang benderang.

“Ini biar terang. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang belum kami kemukakan, tiba-tiba hal tersebut muncul dan merugikan klien kami,” ujarnya.

Pegi diminta membubuhkan cap sidik jari pada empat lembar kertas.

Baca juga: Makin Rumit, Ini Ultimatum Kapolri untuk Anggotanya yang Menangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tiga di antaranya merupakan kertas kosong, sedangkan kertas yang satunya berisi tulisan 'Pegi Setiawan.......mayat'.

Saat Pegi menjalani pemeriksaan yang kedua, pihak kuasa hukum sempat mempertanyakan soal sidik jari tersebut.

Namun, penyidik justru menyatakan tidak pernah meminta sidik jari Pegi.

“Saat Pegi diperiksa kedua kalinya, kami tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang, “Tidak, kami tidak melakukan itu,” beber Muchtar.

Baca juga: 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Presiden

“Sekarang kalau bukan penyidik, maaf kami bukan menuduh, kalau bukan internal dari Polda Jawa Barat, terus siapa yang berani datang meminta cap jari dari klien kami,” katanya.

Muchtar menjelaskan bahwa cap sidik jari harus diminta melalui prosedur yang sah.

Menurutnya apabila polisi, misalnya Inafis, hendak meminta cap sidik jari, maka harus didampingi Propam.

Dokumen yang akan dicap sidik jari juga harus memuat data diri pemilik sidik jari dan dibubuhkan tanda tangan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved