Kriminalitas
7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Presiden
Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa tujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketujuh orang itu yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
"Yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden. Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan, dikutip Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Fakta Terbaru Vina Cirebon, Takut Sama Penyidik, Saksi Kunci Akhirnya Ungkap Polisi Salah Tangkap
Kendati demikian, jenderal bintang dua tersebut menuturkan bahwa presiden menolak ketujuh surat itu.
"Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," ucap Sandi.
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," lanjut dia.
Baca juga: Mabes Polri Ungkap Hasil Visum Kematian Vina dan Eky Sebut Leher Patah, Iptu Rudiana Kembali Disorot
Dengan demikian, hal itu menjadi salah satu bukti bagi penyidik supaya bisa mendapat informasi secara utuh.
"Ini saya ambil atau saya dapatkan dari hasil putusan presiden, dari grasi tersebut dilampirkan ada persyaratan-persyaratannya sehingga kami mendapatkan," tuturnya.
"Ini juga menjadi salah satu bukti dari penyidik untuk bisa mendapatkan informasi secara utuh, bukan katanya, tetapi ini lho faktanya," sambung dia. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.