Kriminalitas

Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu senilai Rp22 Miliar, Beruntung Belum Tersebar

Ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 m uang palsu siap edar.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
istimewa
Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum menangkap tiga orang pelaku pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum menangkap tiga orang pelaku pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Jakarta Barat.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.

Ade Ary menuturkan, polisi menangkap ketiga orang pelaku pada Sabtu (15/6/2024) lalu sekira pukul 23.30 WIB.

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 m uang palsu siap edar," ujar dia.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Gagalkan 450 Juta Uang Palsu Siap Edar, 2 Orang Pelaku Masih Buron

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut mengatakan bahwa ketiganya yang ditangkap berinisial M, YA, dan FF

Lokasi penangkapan mereka di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

"Ada tiga tersangka, yang pertama saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Y pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi, kemudian yang ketiga FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," ucapnya.

Saat ditanya apakah uang rencananya akan disebar saat perayaan Hari Raya Iduladha 1445 H/2024, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Baca juga: Waspada Uang Palsu di Kalideres, Pasutri Sukses Edarkan Rp 300 Juta Uang Palsu Dalam Enam Bulan

"Ini masih dilakukan pendalaman, yang jelas dari ketiga tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu," tutur dia.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," lanjut Ade Ary.

Selain uang palsu, beberapa barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang serta satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna warni.
Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan secara intensif terhadap mereka masih terus dilakukan.

"Yang jelas ketiga tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu kemudian menguasai uang palsu ya," katanya.

"Dengan anacaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," sambung Ade Ary. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved