Dua Pria Edarkan Uang Palsu di Pasar Cikema Cibinong Diringkus Polisi
Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putro mengatakan para pelaku ini ditangkap saat beraksi di Pasar Cikema, Kecamatan Cibinong.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Menjelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, aksi kejahatan meningkat di Kabupaten Bogor.
Pada Minggu (24/4/2022), unit Reskrim Polsek Cibinong menangkap dua orang pelaku peredaran uang palsu.
Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putro mengatakan para pelaku ini ditangkap saat beraksi di Pasar Cikema, Kecamatan Cibinong.
"Pelaku peredaran uang palsu ini ialah H (33) dan AR (22)," kata Adhimas, Kamis (28/4/2022)).
Saat melakukan transaksi di Pasar Cikema, lanjut dia, seorang pedagang mengetahui uang yang dipakai pelaku itu palsu.

"Pedagang tersebut pun bergegas melakukan pengejaran kepada para pelaku," ujarnya.
Setelah mengamankan pelaku, pedagang juga melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
"Kami datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan terhadap kedua orang pelaku tersebut," ucap Adhimas.
Baca juga: Jual dan Edarkan Uang Palsu Lewat Medsos, Pemuda Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Baca juga: Polsek Cileungsi Dapat Apresiasi dari Bank Indonesia, Ungkap Kasus Uang Palsu Rp 1,5 Miliar
Polisi pun berhasil menemukan barang bukti berupa enam lembaran uang 100 ribu dan lima lembaran uang 50 ribu dengan total Rp 850 ribu.
"Dari pengakuannya kedua orang tersangka ini telah melakukan transaksi sebanyak dua kali," tambahnya.
Sementara itu uang palsu yang mereka dapat ini di belinya secara online melalui media sosial Facebook.
"Hingga saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penjual uang palsu tersebut," pungkas Adhimas.