Kriminalitas
Pengendar Narkoba di Depok Edarkan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Dikemas dalam Bungkus Ikan Asin
Dua orang pengedar ganja tersebut menjual narkotika tersebut melalui jasa ekspedisi dan dikemas dalam bungkus ikan asin.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka pengedar ganja di wilayah Depok Jawa Barat.
Dua orang pengedar ganja tersebut menjual narkotika tersebut melalui jasa ekspedisi dan dikemas dalam bungkus ikan asin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024) menyebtukan bahwa dua orang yang diamankan dalam kasus ini yakni Ahmad Rifani (41) dan Angga Hermawan (31).
Dari tangan Ahmad, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat lebih dari 73 kilogram (kg).
Baca juga: Polres Depok Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja Cair
"Tim berhasil mengungkap seberat 73,260 kilogram narkotika jenis ganja," ujar
Ahmad, yang ditangkap di Depok, Jawa Barat pada Jumat (7/6/2024) lalu ini, merupakan seorang pengedar.
Kasus ini terungkap saat pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas transaksi ganja.
Penyelidikan pun dilakukan hingga kemudian mengamankan Ahmad di Sukmajaya, Depok.
Ganja seberat 89 gram yang dibawa Ahmad didapat oleh kepolisian.
Baca juga: Tangkap 84 Pengedar, Polres Bogor Sita 21,95 Kg Ganja dan Satu Pucuk Senjata Api Rakitan
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan datang ke rumah Ahmad di Beji, Depok.
Ganja seberat 73 kilogram kemudian didapati di rumah tersebut.
Hengki mengatakan, ganja itu sebenarnya sudah siap untuk diedarkan melalui jasa ekspedisi.
Ahmad mengemasnya ke dalam bungkus ikan asin guna mengelabui petugas jasa ekspedisi serta kepolisian.
"(Ganja) dibungkus dengan ikan asin, disimpan di dalam karung goni, barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin," tuturnya.
Baca juga: Polres Metro Depok Amankan Barang Bukti 3 Kilogram Sabu dan 302,8 Gram Ganja
Untuk pelaku Angga, ia yang juga pengedar ganja lainnya ini ditangkap di daerah Tapos, Depok.
Barang bukti ganja seberat 26,478 kilogram berhasil diamankan kepolisian.
Hengki menuturkan, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni narkotika.
Adapun ganja yang didapat Ahmad dan Angga berasal dari Aceh, lalu hendak diedarkan di Jabodetabek.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," ucap Hengki. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.