Kriminalitas
Polisi Tangkap Pria yang Jarah Rumah Orangtua Kandung, Kerugian Mencapai Rp 25 Juta
Tindakan pencurian disertai perusakan ini terjadi di Kampung Warung Nangka, RT 003 RW/008, Desa Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada 12 Mei 2024 lalu.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK COM, CIBINONG - Polisi berhasil menangkap S alias Barong (48) yang diduga membongkar dan menjarah rumah orang tuanya sendiri di Kampung Warung Nangka, RT 003 RW/008, Desa Rancabungur, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Cibeteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/6/2024) sekira jam 17.00 WIB.
"Benar, pelaku telah ditangkap kemarin sore," kata Kapolsek Rancabungur Ipda Azis, S.Sos kepada wartawan, Jumat (7/5/2024).
Pelaku berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Kampung Cilantung, Desa Cibeteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
"Modus operandi dari pelaku yaitu melakukan pembongkaran atap rumah korban kemudian mengangkut material - material dari rumah tersebut menggunakan mobil truck engkel," jelas Azis.
Pelaku S merupakan anak kandung korban bernama H. Dia melakukan aksinya bersama teman-temannya.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain asbes, kusen, kwitansi pembelian barang - barang dan KWH Listrik," jelas Azis.
Pelaku sudah diamankan di Polsek Rancabungur dan masih dalam proses penyelidkan, pemeriksaan serta pendalaman.
"Kami akan panggil seluruh pihak keluarga, baik korban maupun pelaku. Dugaan sementara karena masalah ekonomi," tutur Azis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 25 juta.
"Pelaku Pasal 367 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," tandas Azis.
Sebagai informasi, tindakan pencurian disertai perusakan ini terjadi di Kampung Warung Nangka, RT 003 RW/008, Desa Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada 12 Mei 2024 lalu.
Namun insiden ini baru diketahui pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dari saksi, Ade Candra (35) yang merupakan anak dari korban, ia menemukan rumah orang tuanya dalam kondisi rusak berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.