PPDB 2024

PPDB SMA dan SMK di Kabupaten Bogor Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Pendaftaran tahap pertama akan digelar pada 3-7 Juni 2024. Lalu pendaftaran ulang tahap pertama dilakukan pada 20-21 Juni 2024

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
istimewa
Ilustrasi PPDB tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Bogor segera dibuka 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 tingkat SMA, SMK, serta SLB di Provinsi Jawa Barat akan segera dimulai.

Pendaftaran tahap pertama akan digelar pada 3-7 Juni 2024. Lalu pendaftaran ulang tahap pertama dilakukan pada 20-21 Juni 2024.

Sementara pendaftaran tahap kedua dilaksanakan pada 24-48 Juni 2024 dan pendaftaran ulang pada 8-9 Juli 2024.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah I Kabupaten Bogor, Dr. Abur Mustikawanto, M.Ed, mengatakan PPDB 2024 akan dilaksanakan dalam empat jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi.

Baca juga: Anggota DPR RI Nur Azizah Tamhid Hadiri Peringatan Hari Lansia Nasional di Gereja ST Markus Depok

"Saat ini kami sedang melakukan giat sosialisasi PPDB dan saber pungli di berbagai SMA dan SMK di Kabupsten Bogor," kata Abur di Cibinong, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).

Dia menjelaskan pelaksanaan PPDB tahun 2024 akan lebih ketat dari sebelumnya untuk menghindari adanya pungutan liar.

"PPDB 2024 ini mendapat perhatian langsung Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Kami akan melibatkan Satgas Saber Pungli guna meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli) dan siswa titipan," ujarnya.

Menurut Abur, semua pihak, baik Forkopimda Jabar hingga unsur APH, telah menandatangani pakta integritas terkait pelaksanaan PPDB.

Baca juga: Depok Rawan Aksi Pencurian di Tempat Ibadah, Kotak Amal hingga Motor Milik Jamaah Raib

"Kami akan mengambil tindakan tegas jika ada pihak yang berupaya melakukan kecurangan pada PPDB. Jika ada yang kedapatan titipan, maka akan langsung dicoret. Kita kirim profilnya ke saber pungli," tandas Abur.

Berikut jadwal dan persyaratan PPDB tingkat SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat seperti dikutip dari ppdb.jabarprov.go.id.

Jadwal PPDB Tahap 1:

Baca juga: Hotman dan Keluarga Vina Cirebon Tolak 2 DPO Fiktif, Minta Jokowi Turun Tangan, Pegi Bisa Dibebaskan

• Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1: 3-7 Juni 2024.

• Masa sanggah verifikasi: 3-7 Juni 2024.

• Pemetaan/Penyaluran Afirmasi KKTM non Ekstrim: 10-12 Juni 2024.

• Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi Tahap 1: 13-14 Juni 2024.

Baca juga: Masuk Daftar Pemain untuk Bela Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2024 Begini Reaksi Shayne Pattynama

• Pengumuman PPDB Tahap 1: 19 Juni 2024.

• Daftar ulang PPDB Tahap 1: 20-21 Juni 2024.

Jadwal PPDB Tahap 2:

• Pendaftaran PPDB Tahap 2: 24-28 Juni 2024

• Masa sanggah verifikasi: 24-28 Juni 2024

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Cileungsi, Sita Ratusan Tabung Gas 3 Kg dan 12 Kg

• Tes minat dan bakat, program bidang keahlian (SMK) atau uji kompetensi prestasi kejuaraan (SMA): 1-2 Juli 2024.

• Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 2: 3-4 Juli 2024.

• Pengumuman PPDB Tahap 2: 5 Juli 2024.

• Daftar ulang PPDB Tahap 2: 8-9 Juli 2024.

• Masa pengenalan lingkungan sekolah: 15-17 Juli 2024.

Baca juga: Thom Haye Pede Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Irak di GBK, Singgung Saat Menang Lawan Vietnam

• Tahun Ajaran Baru 2024/2025: 15 Juli 2024.

Persyaratan PPDB Jabar 2024

Untuk mendaftar PPDB SMA/SMK/SLB, calon peserta didik harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini.

• Lulus SMP/MTS/paket B sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

• Berusia maksimal 21 tahun. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.

• Melampirkan ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah ProgramPaket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. Jika ijazah belum terbit, surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah.

• Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua.

• Khusus calon peserta didik pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) perlu menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved