Pilkada Bogor

Kampanye Belum Dimulai APK Sudah Bertebaran, Termasuk Punya Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim

Petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kota Bogor didampingi TNI-Polri akhirnya bergerak untuk menertibkan APK bakal calon wali kota Bogor.

Editor: murtopo
Kompas.com/Ramdhan Triyadi Bempah
Petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kota Bogor didampingi TNI-Polri akhirnya bergerak untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) bakal calon wali kota (bacawalkot) Bogor yang terpasang sebelum memasuki masa kampanye Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Kampanye Pilkada Bogor belum dimulai namun sejumlah alat peraga kampanye (APK) sudah bertebaran di Kota Bogor.

Bahkan banyak keluhan dari masyarakat akibat APK yang dipasang secara sembarangan seperti dipasang di pohon, lampu penerangan jalan, dan fasilitas publik lainnya sehingga melanggar aturan.

Petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kota Bogor didampingi TNI-Polri akhirnya bergerak untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) bakal calon wali kota (bacawalkot) Bogor yang terpasang sebelum memasuki masa kampanye Pilkada 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan pihaknya telah berkoordinasi bersama TNI-Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor untuk melakukan penertiban APK di jalan protokol Kota Bogor.

Baca juga: Siap Maju di Pilkada Jawa Barat, Ini Gagasan yang Bakal Dibawa Bima Arya untuk Memajukan Jabar

APK dicabut tanpa pandang bulu, termasuk milik Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim.

“Kami sudah lakukan rapat koordinasi kemarin dengan Polresta dipimpin oleh Bapak Kapolres, Bawaslu, KPU juga hadir karena belum masuk ke dalam rangkaian masa-masa kampanye,”ucap Agustian kepada wartawan, Selasa (29/5/2024).

Adapun lokasi penertiban dilakukan di jalan protokol Kota Bogor mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sawojajar, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jalak Harupat, Jalan Salak, hingga Jalan Padjajaran.

Penertiban juga dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat akibat APK yang dipasang secara sembarangan.

Baca juga: KPU Pastikan PKS Satu-satunya Partai yang Bisa Usung Cawalkot Tanpa Koalisi di Pilkada Depok 2024

Terlebih bagi APK yang dipasang di pohon, lampu penerangan jalan, dan fasilitas publik lainnya sehingga melanggar aturan.

“Jadi global itu (penertiban) baik komersil maupun non-komersil,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga melakukan penertiban bahan kampanye berupa stiker bacawalkot Bogor yang ditempel di kaca bagian belakang angkutan perkotaan (angkot) Poster ini dinilai mengganggu karena bisa membatasi pandangan sopir angkot.

“Tadi beberapa juga di angkot. Peraturan dari Kemenhub yang mengatur larangan pemasangan stiker yang menutupi kaca jendela angkot dengan batas 30 maksimal,” ujarnya.

Baca juga: KPU Kota Depok Rampingkan Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 5.570 Jadi 3 Ribuan

Agustian menegaskan, pemasangan APK bacawalkot tanpa izin dan tidak pada tempatnya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindung masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame.

Sebelum dilakukan penertiban, petugas telah mengimbau baik melalui surat kepada pemilik APK.

Jika setelah penertiban ini ada aturan yang dilanggar lagi, maka akan dilakukan tindakan berikutnya berupa penerapan sanksi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved