Pendidikan

Disdik DKI Jakarta Bagi Waktu Pendaftaran PPDB Jenjang SD, SMP dan SMA, Hindari Sistem Eror

Purwosusilo sangat optimis PPDB 2024 bisa lebih baik daripada 2023 kemarin dan sistem pendaftaran sudah secara online.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
ppdb.jakarta.go.id
Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih membagi waktu pendaftaran akun penerimaan peserta didik baru (PPDB) sampai Juni 2024 mendatang. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih membagi waktu pendaftaran akun penerimaan peserta didik baru (PPDB) sampai Juni 2024 mendatang.

Tujuan itu untuk menghindari sistem eror karena tahun ini proses pendaftaran melalui online.

Wakil Kadis Pendidikan DKI, Purwosusilo mengatakan, Senin 27 Mei 2024 pihaknya membuka pendaftaran PPDB untuk SMP.

Namun demikian, para orangtua siswa yang ingin mendaftarkan akun PPDB jenjang SD masih bisa dilakukan.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Tingkat SD, SMP dan SMA di Kota Depok Dilakukan Serentak Mulai 3-4 Juni 2024

"Untuk SMA/SMK dimulai 4 Juni 2024, boleh enggak SD daftar sekarang? Iya masih (bisa daftar akun). Cuman kan kita membagi itu untuk mengurangi traffic system atau eror," kata Purwosusilo, Selasa (28/5/2024).

Purwosusilo sangat optimis PPDB 2024 bisa lebih baik daripada 2023 kemarin dan sistem pendaftaran sudah secara online.

Sehingga, kata Purwosusilo seluruh masyarakat bisa memantau pendaftaran PPDB secara langsung di HP.

"Sosialiasi kami sudah lakukan, secara terstruktur, secara masif, keseluruhan, baik di lingkingan dinas maupun di kewilayahan, saya berharap mudah-mudahan lancar," ucapnya.

Baca juga: PPDB Bakal Dibuka Awal Juni, Ini 11 Sekolah untuk Siswa Inklusi Jenjang SD di Kota Depok

"Saya minta dukungan kepada semuanya termasuk media agar PPDB ini bisa berjalan dengan baik," tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada 10 Juni 2024 mendatang.

Dinas Pendidikan menyiapkan kuota untuk siswa masuk ke sekolah negeri yaiti SD sekira 95.663, SMP 71.000 dan SMA 20.130 jiwa.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, sistem PPDB ini bisa mencegah aksi jual beli bangku sekolah.

Namun, kalau petugas atau pihak sekolah tidak menjalankan aturan yang sudah ada, maka praktik jual beli bangku masih ada.

"Baik petugas oprator PPDB ataupun petugas yang lain di sekolah harus bisa jalankan aturan," kata Heru, Selasa (21/5/2024). (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved