Penistaan Agama

Awal Mula Pejabat Kemenhub Injak Al Quran Hingga Akhirnya Dilaporkan Sang Istri

Menurut dia, sang suami sempat tak mengakui perselingkuhan itu usai ketahuan

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Vany Kosasih (kemeja hitam), istri pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bernama Asep Kosasih membeberkan perselingkuhan suaminya itu dengan seorang dokter berinisial N. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Vany Kosasih, istri pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bernama Asep Kosasih membeberkan perselingkuhan suaminya dengan seorang dokter berinisial N.

Vany mengaku memiliki bukti perselingkuhan tersebut yang terjadi pada 2023

"Ada (buktinya). Jadi sudah 1 tahun, dari bulan Mei 2023. Buktinya foto sama chat," ujarnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).

Menurut dia, sang suami sempat tak mengakui perselingkuhan itu usai ketahuan.

Baca juga: Viral Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub, Sang Istri Diperiksa Polda Metro Jaya

Sehingga berusaha meyakinkan istrinya bahwa dirinya tak selingkuh dengan cara bersumpah dengan Al Quran.

"Tidak mengakui. Makanya dia berinisiatif bersumpah untuk meyakinkan saya bahwa dia tak selingkuh sama dokter," kata Vany.

Namun, saat bersumpah itu suaminya menginjak kitab suci sehingga istrinya melaporkan kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Maju Lagi di Pilbup 2024, Ade Wardhana Ingin Jadikan Kabupaten Bogor Lumbung Pangan DKJ

"Agustus 2023 (terjadinya penginjakan Al Quran)," ucapnya.

Atas hal tersebut, Asep dilaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca juga: Anak 15 Tahun Diperkosa Staf Kelurahan di Tangerang Selatan Hingga Melahirkan dan Trauma Kejiwaan

"15 Mei hari Rabu, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, Polda Metro Jaya bakal mendalami laporan tersebut.

"Selanjutnya, setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.

Baca juga: Persija Bisa Kehilangan Kepercayaan dari Jakmania BIla Tidak Segera Selesaikan Kasusnya di FIFA

"Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," sambung Ade Ary. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved