Viral Lokal

Viral Mobil Fortuner Arogan Halangi Laju Ambulans Bawa Pasien di Depok, Ini Penjelasan Polisi

Satlantas Polres Depok juga akan memberikan sanksi tilang dan mengecek keabsahan surat-surat kendaraan mobil Fortuner itu

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Aksi mobil Fortuner menghalangi laju ambulans di wilayah Depok 2, Kota Depok, Jawa Barat 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Media sosial (medsos) dihebohkan dengan aksi arogan mobil sport Toyota Fortuner yang menghalangi laju mobil ambulans di wilayah Depok 2, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @ndorobei.official, tampak mobil Fortuner berwarna hitam itu memutar arah dan memotong jalan laju ambulans.

Bukannya segera memberikan ruang untuk laju ambulans, pengendara mobil Fortuner itu malah tak terima saat diklakson.

Alhasil, sempat terjadi cekcok antara pengemudi mobil Fortuner dengan sopir ambulans sebelum akhirnya dilerai warga setempat.

Baca juga: Keluarga Korban Mengaku Sempat Video Call Sebelum Akhirnya Ditemukan Tewas di Kali Sodong

“Mobil ambulance lagi bawa pasien sesak nafas, penjemputan dari wilayah Depok 2 menuju ke RS Hermina,” tulis akun Instagram @ndorobei.official, dikutip pada Kamis (16/5/2024) malam.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan peristiwa tersebut.

“Kronologinya ada kendaraan yang berputar kemudian menghalangi ambulans yang informasinya membawa pasien yang sedang sakit,” kata Multazam, Kamis malam.

Baca juga: Golkar Sodorkan Ririn Jadi Pendamping Imam Budi di Pilkada Depok, PKS Masih Cari Kandidat Lain

“Namun kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengkonfirmasi apakah betul ambulance tersebut membaca pasien yang sedang sakit,” sambungnya.

Multazam menambahkan, identitas pengemudi mobil Fortuner tersebut juga sudah ditemukan.

“Kami cek dari data samsat Depok, tentunya sudah ada inisialnya dan kita akan coba cek ke kediamannya,” ungkapnya.

Baca juga: Demi Maju Pilkada 2024 Depok, Supian Suri Ajukan CLTN Sebagai Sekda

Satlantas Polres Depok juga akan memberikan sanksi tilang dan mengecek keabsahan surat-surat kendaraan mobil Fortuner itu.

“Prioritas kendaraan yang harus didahulukan seperti pemadam kebakaran dan ambulance yang membawa pasien,” pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved