Pilkada 2024

Pj Bupati Bogor Tegaskan ASN Tetap Netral di Pilkada, Jabatan Bisa Diturunkan Jika Melanggar

Sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas akan sangat tergantung rekomendasi yang diberikan Bawaslu

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, saat ditemui usai pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Hotel Lorin Sentul Babakan Madang, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BABAKAN MADANG - Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor agar bersikap netral dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu diungkapkan Asmawa saat menghadiri pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di Hotel Lorin Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024).

"Saya minta seluruh ASN, pimpinan perangkat daerah, camat bersama jajarannya, kepala desa dan lurah, untuk memposisikan diri pada posisi netral sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada Pilkada mendatang," ujarnya.

Dia meminta kepada Bawaslu agar menindak secara tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dari penyelenggara negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca juga: Ini 4 Tokoh Muda Depok Ideal Dampingi Imam Budi Hartono, Idris Sebut Terbuka Peluang Ahmad Syihan

"Jika ada ASN yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam kegiatan politik praktis, dan didukung dengan bukti yang kuat, maka kami tidak segan menegakkan aturan,” tutur Asmawa.

Sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas akan sangat tergantung rekomendasi yang diberikan Bawaslu.

"Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat, menunda kenaikan jabatan hingga pemecatan. Nanti kita lihat klasifikasi pelanggarannya," tandas Asmawa.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved