Kriminalitas

Menhub Sebut Direktur STIP Sudah Dibebastugaskan Buntut Kasus Taruna Tewas Dianiaya Senior

Budi mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan akan mengubah kurikulum agar tradisi kekerasan oleh senior terhadap junior hilang dari sekolah

Editor: murtopo
istimewa
Rekaman CCTV mengungkap detik-detik mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) usai dianiaya seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21). 

"Adapun peran dari masing-masing tersangka tersebut adalah, pelaku FA alias A adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2," ucap Gidion.

"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan "Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!". Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2," tambahnya.

Kemusian, FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari rekaman CCTV.

Selain itu, peran FA juga diperkuat dengan keterangan para saksi, sehingga terhadap FA dilakukan persangkaan Pasal pokok 351 ayat 3, pasal 55 juncto 56 turut serta pemganiayaan.

Selanjutnya tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif berperan meneriaki korban dan teman-temannya dengan kata "Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham".

Ucapan W itu kemudian dilakukan analisa oleh ahli bahasa karena ada ucapan yang hanya dimengerti oleh taruna STIP.

Ketika korban dilakukan pemukulan oleh Tegar, W mengatakan "Bagus nggak prederes, artinya masih kuat gitu ya.

"Kemudian terhadap WJP juga dikenakan kontruksi pasal 55, junto pasal 56 KUHP," ungkapnya.

Terakhir, kata Gidion tersangka AK alias K berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan oleh Tegar.

Gidion menyatakan, AK mengatakan kepada korban 'adek ku saja nih mayoret terpercaya'. 

"Ini juga kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka. terhadap tersangka K juga dipersangkakan pasal 55, junto Pasal 56 KUHP," imbuhnya. (m26)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved