Kriminalitas
Menhub Sebut Direktur STIP Sudah Dibebastugaskan Buntut Kasus Taruna Tewas Dianiaya Senior
Budi mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan akan mengubah kurikulum agar tradisi kekerasan oleh senior terhadap junior hilang dari sekolah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KLUNGKUNG -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutka bahwa Direktur atau Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahmad Wahid, telah dibebastugaskan imbas aksi penganiayaan yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
Hal itu diungkapkan Budi Karya Sumadi saat berkunjung ke rumah duka, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Kamis (9/5/2024).
Putu Satria Ananta Rastika (19) tewas dianiaya seniornya yang bernama Tegar Rafi Sanjaya (21) pada Jumat (3/5/2024).
"Kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda. Ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab dan tindakan tegas itu harus dilakukan," kata Budi Karya Sumadi seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Senior STIP Aniaya Junironya Hingga Tewas, Keluarga Minta Pertangungjawaban Pihak Kampus
Budi mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan akan mengubah kurikulum agar tradisi kekerasan oleh senior terhadap junior hilang dari sekolah kedinasan tersebut.
"Kami akan mengubah kurikulum dengan yang lebih humanis, dan berteknologi. Kita ketahui bahwa persaingan pada dunia pekerjaan itu tidak lagi mengandalkan fisik tapi juga kompetensi dan pengetahuan, yang saat ini kita tahu itu menjadi tumpuan yang harus diketahui," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Baca juga: Polisi Sebut 4 Taruna STIP Lainnya Tidak Jadi Dianiaya Senior Tegar Setelah Putu Satria Terkapar
"Ini menjadi suatu yang sangat mendalam bagi kami dan ini menjadi titik bahwa kami harus melakukan suatu perubahan. Penting disampaikan inisiatif ini kita lakukan dari saya dan kementerian perhubungan," katanya.
Sementara itu Polres Metro Jakarta Utara menentapkan tiga tersangka lainnya atas kematian mahasiswa sekolah tinggi ilmu pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta Utara.
Tetapkan tiga tersangka baru
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tiga tersangka lainnya berinisial AK alias K, WJP alias W dan FA alias A.
Gidion mengaku, penetapan tiga tersangka lain tewasnya mahasiswa STIP setelah pihaknya gelar perkara.
"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," tegasnya, Kamis (9/5/2024).
Menurut Gidion, ada 43 saksi yang diperiksa mulai dari mahasiswa STIP tingkat 1, 2 dan 4, pengasuh, dokter klinik STIP, RS Tarumajaya, ahli pidana dan bahasa.
Baca juga: Ini Daftar Mahasiswa Meregang Nyawa Akibat Dianiaya Seniornya di STIP
Kemudian, barang bukti yang sudah disita adalah visum et repertum, pakaian korban, pakain tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital forensik.
"Adapun peran dari masing-masing tersangka tersebut adalah, pelaku FA alias A adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2," ucap Gidion.
"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan "Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!". Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2," tambahnya.
Kemusian, FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari rekaman CCTV.
Selain itu, peran FA juga diperkuat dengan keterangan para saksi, sehingga terhadap FA dilakukan persangkaan Pasal pokok 351 ayat 3, pasal 55 juncto 56 turut serta pemganiayaan.
Selanjutnya tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif berperan meneriaki korban dan teman-temannya dengan kata "Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham".
Ucapan W itu kemudian dilakukan analisa oleh ahli bahasa karena ada ucapan yang hanya dimengerti oleh taruna STIP.
Ketika korban dilakukan pemukulan oleh Tegar, W mengatakan "Bagus nggak prederes, artinya masih kuat gitu ya.
"Kemudian terhadap WJP juga dikenakan kontruksi pasal 55, junto pasal 56 KUHP," ungkapnya.
Terakhir, kata Gidion tersangka AK alias K berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan oleh Tegar.
Gidion menyatakan, AK mengatakan kepada korban 'adek ku saja nih mayoret terpercaya'.
"Ini juga kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka. terhadap tersangka K juga dipersangkakan pasal 55, junto Pasal 56 KUHP," imbuhnya. (m26)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekaman CCTV Penganiayaan di STIP, Pelaku Terlihat Ikut Membopong Korban yang Terkapar |
![]() |
---|
Polisi Sebut 4 Taruna STIP Lainnya Tidak Jadi Dianiaya Senior Tegar Setelah Putu Satria Terkapar |
![]() |
---|
Ini Motif Tegar Rafi Sanjaya Pukuli Juniornya di STIP Hingga Tewas |
![]() |
---|
Senior STIP Aniaya Junironya Hingga Tewas, Keluarga Minta Pertangungjawaban Pihak Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.