Kabupaten Bogor

Ancam Perawat di Puskesmas Leuwisadeng dengan Sajam, Jepang Terancam Masuk Penjara 10 Tahun

Rio menegaskan pihaknya akan menindak tegas perlakuan pengancaman tersebut serta mengusut siapa saja yang terlibat secara langsung dalam kasus ini

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Polisi menunjukkan tampang warga Leuwisadeng bernama H.M Alias Jepang yang mengancam petugas di Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada Senin (29/4/2024) di Mako Polres Bogor, Cibinong 

Rio menegaskan pihaknya akan menindak tegas perlakuan pengancaman tersebut serta mengusut siapa saja yang terlibat secara langsung dalam kasus ini.

"Saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk sama-sama menjaga tempat pelayanan masyarakat secara baik dan segera laporkan jika terjadi hal seperti ini lagi," ungkapnya.

Saat ini proses hukum dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bogor.

Baca juga: Viral Emak-emak di Ciampea Bogor Geruduk Warung Penjual Obat Golongan G

"Pelaku kami jerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," tandas Rio.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved