Kabupaten Bogor
Ancam Perawat di Puskesmas Leuwisadeng dengan Sajam, Jepang Terancam Masuk Penjara 10 Tahun
Rio menegaskan pihaknya akan menindak tegas perlakuan pengancaman tersebut serta mengusut siapa saja yang terlibat secara langsung dalam kasus ini
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Polisi menunjukkan tampang warga Leuwisadeng bernama H.M Alias Jepang yang mengancam petugas di Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada Senin (29/4/2024) di Mako Polres Bogor, Cibinong
Rio menegaskan pihaknya akan menindak tegas perlakuan pengancaman tersebut serta mengusut siapa saja yang terlibat secara langsung dalam kasus ini.
"Saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk sama-sama menjaga tempat pelayanan masyarakat secara baik dan segera laporkan jika terjadi hal seperti ini lagi," ungkapnya.
Saat ini proses hukum dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bogor.
Baca juga: Viral Emak-emak di Ciampea Bogor Geruduk Warung Penjual Obat Golongan G
"Pelaku kami jerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," tandas Rio.
Berita Terkait
Baca Juga
Cerita Pelajar SMA di UI Open Days 2024, Dihadiri Lebih 10.000 Pengunjung |
![]() |
---|
Inilah Penantang Serius Imam Budi Hartono di Pilkada Depok 2024 |
![]() |
---|
4 Bulan Tergenang Banjir, Jalan Penghubung Kampung Bulak Barat dengan Pasir Putih Depok Terputus |
![]() |
---|
Viral Emak-emak di Ciampea Bogor Geruduk Warung Penjual Obat Golongan G |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.