Judi Online
Polisi Tangkap Penyedia Judi Online Lewat Sosial Media, 10 Orang Diamankan dan 14 Komputer Disita
Akibat perbuatannya, Nicolas mengatakan para tersangka disangkakan beberapa pasal
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MATRAMAN - Polres Metro Jakarta Timur menangkap 10 tersangka penyedia layanan judi online.
Para tersangka diketahui menjalankan bisnisnya itu melalui sosial media Facebook.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dari hasil penangkapan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 14 unit PC Komputer, empat ponsel genggam, dan dua kartu ATM yang diketahui sebagai alat operasional perjudian.
Baca juga: Jelang Imlek 2024 Pedagang Bandeng Imlek Mulai Menjamur di Rawa Belong
“Pihak kami telah menangkap 10 tersangka, inisialnya ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21),” kata Nicolas, Rabu (7/2/2024).
Nicolas menjelaskan para tersangka beroperasi di dua kos-kosan wilayah Jakarta Timur. Yakni di Jalan Kebon Kelapa Tinggi kelurahan Utan Kayu Selatan, kecamatan Matraman, dan Jalan Kayu Manis kecamatan Matraman.
Pengungkapan itu bermula ketika Tim Opsnal Krimum Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan laporan adanya dugaan aktivitas judi online di kos-kosan tersebut.
Baca juga: Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024, Mulai Sore Ini Diberlakukan Contraflow di Sejumlah Ruas Tol
Selanjutnya team melalukan pemantau lebih kurang hingga dua minggu di sekitar lokasi.
“Pada Minggu (4/2/2024) tim kami pertama membekuk para pelaku di lokasi Kebon Pala Tinggi, dan setelah pengembangan baru ditangkap yang di Jalan Kayu Manis,” lugasnya.
Nicolas mengungkapkan, mereka terbukti melakukan judi online dengan cara kerja menguggah terkait praktiknya di beberapa grup Facebook.
Baca juga: Terekam CCTV, 3 Komplotan Pencuri Jarah Lapak Pisang di Jalan Raya KSU Depok
Jika terdapat seseorang yang berminat akan diarahkan untuk mengkonfirmasi melalui inbox atau pesan kepada akun yang mengunggahnya.
Para tersangka diketahui mendapatkan keuntung Rp 30 ribu per akun bagi yang tertarik untuk membuat akun untuk bermain judi online tersebut.
“Setelah chat inbox, akun yang minat diarahkan tersangka membuat akun dan memberikan nomor WhatsApp untuk diberitahu cara permainannya, setelah itu deposit dan baru dapat bermain judi online,” tuturnya.
Baca juga: Susun Rencana Pembangunan 2025, Pemkab Bogor Gelar Konsultasi Publik
Akibat perbuatannya, Nicolas mengatakan para tersangka disangkakan beberapa pasal.
“Para pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 2 UU RI no 1 tahun 2004 tentang ITE, Pasal 45 ayat 3 UU RI no 1 tahun 2004 tentang ITE, dan pasal 4 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. (m37)
Susun Rencana Pembangunan 2025, Pemkab Bogor Gelar Konsultasi Publik |
![]() |
---|
Terekam CCTV, 3 Komplotan Pencuri Jarah Lapak Pisang di Jalan Raya KSU Depok |
![]() |
---|
BPN Kabupaten Bogor Lantik 34 Panitia Adjudikasi PTSL 2024, Targetkan 51.500 Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Peluang Persija Lolos ke Babak Playoff Kian Tipis, Andritany: Kami Masih Berkomitmen Amankan 4 Besar |
![]() |
---|
Tawuran di Jakarta Marak, Pj Gubernur DKI Jakarta: Akan Diserahkan ke Polisi dan KJP Pelajar Dicabut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.