Pembunuhan
Begini Awal Penemuan Jasad Remaja Wanita yang Tewas di Sebuah Hotel Usai Dicekoki Narkoba
Bintoro menambahkan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi penemuan seorang remaja perempuan berinisial FA (16) yang tewas di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran diduga dicekoki narkoba.
Kronologi ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru pada Jumat (26/4/2024).
Berawal saat Polsek Kebayoran Baru menerima aduan dari masyarakat ada seorang wanita tanpa identitas dibawa ke RSUD Kebayoran Baru dalam kondisi tidak bernyawa oleh saksi inisial E dan I.
Kedua saksi tersebut membawa korban atas permintaan pelaku berinisial AN alias BAS karena takut.
Baca juga: Pengakuan Begal Sadis yang Bacok Anak SMP di Depok: Lagi Butuh Uang buat Bayar Kontrakan
"Namun atas kesigapan dari pihak security dan Polsek, seseorang berinisial E dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi terkait bagaimana kejadiannya sehingga kami ke TKP hotel di daerah Senopati untuk dilakukan kegiatan olah TKP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat.
Pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial AN alias BAS dan BH di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain itu, ada korban lainnya masih hidup yang juga rekan FA yakni berinisial APS (16).
Baca juga: Shin Tae-yong Ungkap Pergolakan Batinnya Ketika Menyingkirkan Tim Korea Selatan di Piala Asia U-23
Terungkap bahwa FA ternyata dicekoki obat-obatan inex atau ekstasi serta diberi minuman yang dicampur narkotika jenis sabu.
"Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal ataupun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," kata Bintoro.
Pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api (senpi), peluru, hingga alat bantu seks.
"Selanjutnya kami melaksanakan kegiatan penangkapan terhadap pelaku A alias BAS dan B di salah satu hotel daerah Ampera dan di situ kami dapatkan tiga orang, yaitu dua pelaku dan satu korban," ujar dia.
Baca juga: Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-25 Kota Depok, Idris-Imam hingga Supian Suri Kenakan Pakaian Adat
"Adapun barang bukti yang kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam, selanjutnya 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp1.500.000, pakaian korban, 1 unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban. Selanjutnya juga kami sita 3 buah alat bantu seks," sambungnya.
Bintoro menambahkan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP, lalu dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: PKS Siapkan Karpet Merah Untuk Prabowo Subianto, Sekjen: Kami Akan Sambut
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. (m31)
Mendagri Tito Karnavian Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku |
![]() |
---|
Pengakuan Begal Sadis yang Bacok Anak SMP di Depok: Lagi Butuh Uang buat Bayar Kontrakan |
![]() |
---|
Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-25 Kota Depok, Idris-Imam hingga Supian Suri Kenakan Pakaian Adat |
![]() |
---|
Cerita Ernando Ari Minta Diberi Kesempatan Eksekusi Penalti Saat Lawan Korsel di Piala Asia U-23 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.