Pilkada 2024

ASN yang Akan Maju di Pilkada 2024 Diminta Untuk Mundur dari Jabatan dan Statusnya

Spanduk dukungan terhadap ASN yang akan maju dinilai sebagai hal yang tidak mwlanggar

Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar saat diwawancarai Wartakotalive.com di Kantor KPU, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (25/4). 

Dalam Pasal 56 disebutkan, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, wakil bupati/ wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Sementara pada Pasal 59 disebutkan bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Serta gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca juga: Jokowi dan Gibran Dikabarkan Masuk Golkar, Jusuf Kalla: Tinggal Tunggu Formalitasnya Saja

"Jadi PNS atau ASN tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar atau sebelum ditetapkan sebagai calon, namun pernyataan pengunduran diri secara tertulis itu dilaksanakan usai resmi ditetapkan sebagai calon," kata dia.

Hendar menjelaskan, peraturan yang berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 31 Oktober 2023 lalu tersebut mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam pasal tersebut sebelumnya dijelaskan akan ketentuan pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

"Jadi sudah dijelaskan juga di Pasal 76 UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada saat UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini mulai berlaku, UU sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucapnya.

Baca juga: Lawan Indonesia di Piala Asia U-23, Korsel Tak Mau Beri Ruang Gerak untuk Skuad Garuda

"Jadi sejak 31 oktober 2023 UU baru ini berlaku, yang lama sudah tidak berlaku lagi peraturannya," terangnya.

Sementara itu perihal maraknya spanduk dukungan kepada ASN yang hendak maju untuk menjadi Kepala Daerah Kabupaten Tangerang, dinilainya tidak melanggar aturan lantaran belum ditetapkan secara resmi sebagai calon.

"Selain itu adanya alat spanduk dan baliho yang mendukung ASN untuk maju Pilkada itu sah-sah saja, mungkin itu bentuk kecintaan masyarakat juga," ucapnya.

Baca juga: Selain Imam Budi Hartono, Farabi Arafiq Juga Telah Terima SK Maju Cawalkot Depok pada Pilkada 2024

"Selama tidak melanggar aturan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu menurut saya sah-sah saja," jelas Hendar Herawan. (m28)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved