Narkoba

Edarkan Narkoba, Sepasang Kekasih di Cileungsi Bogor Ditangkap Polisi

Barang bukti yg diamankan dari kasus ini meliputi 43 bungkus sedotan yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Polisi menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (21/4/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK COM, CILEUNGSI - Polisi menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (21/4/2024).

Pelaku berinisial IW (24 tahun) dan EB (24 tahun) ini diamankan dari rumah kontrakan di Kampung Mampir, RT 06/RW 03, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi.

Kasat Narkoba AKP Nur Istiono,S.I.K, mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari warga.

"Pelaku IW pertama kali ditangkap saat sedang berupaya menempelkan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita berupa 14 bungkus paket narkotika jenis sabu," kata Nur kepada wartawan Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Presiden PKS Beri Kode Keras Menangkan Imam Budi Hartono pada Pilkada 2024 Depok

Berdasarkan informasi IW, dilakukan Pengembangan kerumah kontrakan para pelaku sekira pukul 21.00 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Kampung Rawa Belut, petugas berhasil menyita 33 bungkus paket narkotika jenis sabu," tuturnya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa IW dan EB adalah pasangan kekasih.

"Mereka telah melakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba selama 1,5 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelas Nur.

Baca juga: Tak Perlu Dukungan Parpol, Calon Wali Kota Depok Bisa Maju Secara Independen, Ini Syaratnya

Barang bukti yg diamankan dari kasus ini meliputi 43 bungkus sedotan yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 22,85 gram.

Selain itu, diamankan juga jaket warna hitam, wadah makanan warna krem, 2 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi F-3877-JT.

"Dalam perkara ini Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Nur.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved