Kriminalitas
Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba 6 Kali dari Medan ke Jakarta
Kasus ini terungkap bermula dari informasi bahwa ada kurir narkoba yang beberapa kali mengirim narkotika dari Medan ke Jakarta.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap dua pegawai Lion Air berinisial RP dan DA telah menyelundupkan narkoba sebanyak enam kali.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian, kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Ia menuturkan, keduanya enam kali melakukan penyelundupan narkotika dalam kurun waktu setahun.
"Karyawan Lion sendiri mengaku sudah 6 kali melakukan pengiriman atau memasukkan barang untuk diserahkan kepada kurir," ujarnya.
Baca juga: Pabrik Narkoba Rumahan di Sunter Dikendalikan Langsung Fredy Pratama dari Aplikasi BBM di Thailand
Dari tindak pidana tersebut, dua pegawai dapat keuntungan sebesar Rp10 juta per 1 kilogram.
"Masalah keuntungan, bervariasi. Untuk para karyawan ini, memiliki upah Rp10 juta per kilogram," kata dia.
"Untuk pengantarannya bervariasi, ada yang Rp 6 juta, ada yang Rp 3 juta. Itu kisaran upah para tersangka," sambung Arie.
Para karyawan ini merupakan dua dari tujuh tersangka dalam kasus peredaran narkoba melalui jalur udara.
Baca juga: 38 Remaja dari Jakarta Timur yang Diamankan Polres Metro Depok Dites Urine, 5 Orang Positif Narkoba
Ini Peran Dua Pegawai Lion Air
Dua pegawai maskapai swasta yang ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ternyata merupakan karyawan Lion Air.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan, keduanya berinisial DA dan RP.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi bahwa ada kurir narkoba yang beberapa kali mengirim narkotika dari Medan ke Jakarta.
"Pengungkapan kasus yang dilakukan penangkapan pada tanggal 22 Maret 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, di mana pada awalnya kami menerima informasi adanya kurir antarprovinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta," ujarnya, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Demi Upah dan Nyabu Gratis, 3 Pria Nekat Jadi Pengedar Narkoba di Bojonggede Bogor
Setelah ditelusuri, pihaknya berhasil menangkap kurir berinisial MRP di Terminal 2B Bandara Soekarno-Hatta.
Sejumlah barang bukti disita dalam penangkapan tersebut berupa 5 kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi.
Pihaknya kemudian mengembangkan adanya keterlibatan dua pegawai maskapai itu.
"Dari hasil penangkapan tersebut, kami mengembangkan adanya keterlibatan dari karyawan atau petugas lavatory service salah satu maskapai penerbangan saya singkat dengan L," ujar dia.
"Di mana kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara. Setelah itu yang bersangkutan dengan tersangka MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner," sambungnya.
Peran dua pegawai maskapai itu adalah membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service, kemudian mereka bertemu.
Usai bertemu, MRP membawa tas kosong dan ditukar dengan tas berisi sabu serta ekstasi yang dibawa oleh DA dan RP.
"Setelah di Bandara Soekarno-Hatta, kami berhasil melakukan penangkapan dan langsung kita lakukan pengembangan. Akhirnya, kami berhasil menangkap 7 orang tersangka," kata dia.
Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air Iyus Susyanto mengucapkan terima kasih atas terungkapnya kasus ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak pejabat Bareskrim yang sudah bisa mengungkap yang luar biasa ini. Kemudian dari tim Bea Cukai, terima kasih," ucapnya.
Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, baik dalam dan luar negeri.
"Tentu kami dari maskapai sangat berkomitmen sebetulnya karena sebenarnya kami sudah punya MoU juga dengan BNN," kata dia.
Para tersangka itu kemudian dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.