Kriminalitas
Dua Perempuan di Cianjur Jadi Pemasok Gadis untuk Dikawin Kontrak dengan Pria Asing
Korban ini dipaksa untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp 100 juta pada Minggu (14/4/2024).
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIANJUR - Dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) ditangkap pihak kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.
Polisi masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak.
Hingga kini, baru terungkap enam korban, sementara kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto di Cianjur, Senin (15/4/2024) mengungkapkan modus operandi dua perempuan tersebtu dalam menjerat korbannya.
Kata Tono di hadapan penyidik Satreskrim Polres Cianjur, LR mengaku memiliki akses ke pria asing, terutama asal Timur Tengah.
Baca juga: Kronologis Ibu Jual Anak ke WNA Mesir di Depok, Menawarkan Kawin Kontrak dengan Mahar Rp 100 Juta
Golongan ini dikenal memiliki banyak uang dan ingin kawin kontrak, sehingga dirinya dan RN memberikan pelayanan untuk melakukan kawin kontrak tanpa batas waktu.
"Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp 20 juta. Untuk waktu pernikahan tergantung pada kesepakatan antara pasangan, karena saya tidak menjanjikan berapa lama," kata dia.
Mereka diketahui mengiming-imingi uang puluhan juta rupiah kepada korbannya.
Tono Listianto mengatakan, terungkapnya kasus ini menyusul laporan satu dari enam korban yang merasa dijebak kedua pelaku.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 2 Wanita Pelaku TPPO, Kirim Korbannya ke Turki untuk Jadi ART
Korban ini dipaksa untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp 100 juta pada Minggu (14/4/2024).
"Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019, dan korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta-100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," kata dia saat merilis kasus tersebut.
Tono menjelaskan, keduanya berbagi tugas.
RN mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang, sedangkan LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak.
Keduanya memiliki data dan koleksi foto gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai Rp 30 juta sampai ratusan juta rupiah.
Dana tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali yang sudah disiapkan kedua pelaku, namun bukan petugas dari Kemenag, dan orangtua asli korban.
"Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orangtua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor," kata dia.
Baca juga: Kasus TPPO Marak di Kabupaten Bogor, Korban Dijanjikan Gaji Rp 5 juta Hingga 10 Juta di Malaysia
Setelah ijab kabul, pelaku akan mengambil uang yang disepakati, dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali, dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Tono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kisah Pilu Saat Lebaran, Suami Terjerat Judi Online di Tebet Jaksel Istri Masuk UGD, Rela Dipenjara |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap 2 Wanita Pelaku TPPO, Kirim Korbannya ke Turki untuk Jadi ART |
![]() |
---|
Kronologis Ibu Jual Anak ke WNA Mesir di Depok, Menawarkan Kawin Kontrak dengan Mahar Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Sebanyak 414 Tersangka TPPO Ditangkap, 1.314 Korban Berhasil Diselamatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.