Lebaran
Ini Ketentuaan Bagi Ibu Hamil yang Akan Melakukan Perjalanan Mudik Menggunakan Kereta Api
Bumil turut diminta melaporkan kondisinya pada saat bording kepada petugas boarding dengan membawa surat keterangan dokter.
Masih kata Ixfan, petugas di Poskes tersebut langsung menerjunkan ambulans untuk dibawa ke rumah sakit Islam Harapan Anda, Tegal, Jawa Tengah.
Ia mengaku, atas bantuan dari sejumlah orang yang begitu cekatan, bayi berjenis kelamim laki-laki berhasil dilahirkan secara normal dan selamat.
"Atas kejadian tersebut PT Kereta Api Indonesia memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang telah membantu Ibu Meliana yang sedang dalam proses melahirkan di kereta api serta tim KAI yang memberikan responsif untuk membantu," tegasnya.
Ia mengimbau kepada para penumpang yang sedang hamil sebelum berangkat naik kereta agar bisa melapor terlebih dahulu ke petugas.
Selain itu, Ixfan berharap adanya surat keterangan dari dokter bahwa penumpang tersebut bisa melakukan perjalanan jauh.
Sehingga, pihak PT KAI bisa memprioritaskan penumpang yang sedang hamil tersebut.
"Ketentuan untuk ibu hamil untuk melakukan perjalanan KA, wajibkan untuk didampingin 1 penumpang dewasa bagi kehamilan 14 sampai 28 minggu, dan bagi usia diatas 28 minggu harus menyertakan keterangan dokter terakhir pemeriksaan kandungan," terangnya. (raf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.