Lebaran

Ini Ketentuaan Bagi Ibu Hamil yang Akan Melakukan Perjalanan Mudik Menggunakan Kereta Api

Bumil turut diminta melaporkan kondisinya pada saat bording kepada petugas boarding dengan membawa surat keterangan dokter.

Editor: murtopo
WARTAKOTALIVE.COM/Rafsanzani Simanjorang
Stasiun Pasar Senen, Kamis (11/4/2024). Memasuki hari kedua lebaran tercatat 41.707 orang tinggalkan Jakarta dengan menggunakan moda transportasi kereta api jarak jauh. 

Masih kata Ixfan, petugas di Poskes tersebut langsung menerjunkan ambulans untuk dibawa ke rumah sakit Islam Harapan Anda, Tegal, Jawa Tengah.

Ia mengaku, atas bantuan dari sejumlah orang yang begitu cekatan, bayi berjenis kelamim laki-laki berhasil dilahirkan secara normal dan selamat.

"Atas kejadian tersebut PT Kereta Api Indonesia memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang telah membantu Ibu Meliana yang sedang dalam proses melahirkan di kereta api serta tim KAI yang memberikan responsif untuk membantu," tegasnya.

Ia mengimbau kepada para penumpang yang sedang hamil sebelum berangkat naik kereta agar bisa melapor terlebih dahulu ke petugas.

Selain itu, Ixfan berharap adanya surat keterangan dari dokter bahwa penumpang tersebut bisa melakukan perjalanan jauh.

Sehingga, pihak PT KAI bisa memprioritaskan penumpang yang sedang hamil tersebut.

"Ketentuan untuk ibu hamil untuk melakukan perjalanan KA, wajibkan untuk didampingin 1 penumpang dewasa bagi kehamilan 14 sampai 28 minggu, dan bagi usia diatas 28 minggu harus menyertakan keterangan dokter terakhir pemeriksaan kandungan," terangnya. (raf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved