Lebaran

Cegah Kepadatan Arus Mudik, Polri Akan Atur Delaying System dan Buffer Zone di Pelabuhan

Pelabuhan penyeberangan itu yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ciwandan, Indah Kiat, Bojonegara (Serang, Banten) dan BBJ (Bakau Bandar Jaya) Muara Pilu

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi -- Arus mudik dan balik Lebaran di Pelabuhan Merak, Banten. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA  - Polri akan melakukan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan zona penyangga (buffer zone) di pelabuhan penyeberangan guna mencegah terjadinya kepadatan saat mudik Lebaran 2024 atau Hari Raya Idulftri 1445 H.

Pelabuhan penyeberangan itu yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ciwandan, Indah Kiat, Bojonegara (Serang, Banten), dan BBJ (Bakau Bandar Jaya) Muara Pilu.

Kemudian pelabuhan penyeberangan lainnya yaitu Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi) dan Gilimanuk (Bali), dari atau ke Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk serta menuju Pelabuhan Tanjung Wangi.

"Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Jelang Musim Mudik Lebaran Pemkab Karawang Mulai Tambal Jalan Rusak di Jalur Mudik Sepeda Motor

Berikut pengaturan penerapan cara bertindak penundaan perjalanan dan sebagai Buffer Zone pada penyeberangan pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan Indah Kiat, Pelabuhan Bojonegara (Serang, Banten) dan Pelabuhan BBJ (Bakau Bandar Jaya) Muara Pilu.

1. Menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di rest area KM 43A, KM 68A dan lahan PT Munic Line di ruas jalan Cikuasa atas;

2. Buffer Zone Emergency menuju pelabuhan Merak dilakukan di Pelabuhan Indah Kiat;

Baca juga: Mudik Gratis Polres Bogor ke Purworejo dan Semarang, Pendaftaran Dibuka Senin Ini

3. Menuju Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ (Bakau Bandar jaya) Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan pada:

- Ruas Toll: Rest area KM 87B, KM 67B, KM 49B, KM 33B dan KM 20B;

- Ruas Non Toll: Terminal Agribisnis Gayam, RM. Gunung Jati, RM. Tiga Saudara dan Kantor lama balai kanrantina pertanian

4. Pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:

- Pelabuhan Merak: Sejauh 4,71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (Hotel pesone merak);

- Pelabuhan Bakauheni: Sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (Balai Karantina Pertanian).

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Naik Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soetta Ungkap Penyebabnya

Pengaturan cara bertindak penundaan perjalanan (Delaying System) dan sebagai Bufer Zone pada penyeberangan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi) dan Pelabuhan Gilimanuk (Bali), antara lain:

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved