Lebaran
Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Depok
Sidik menambahkan, pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko tersebut.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Lokasi posko pengaduan THR tersebut terletak di Gedung Dibaleka lantai 8, Kantor Disnaker Kota Depok.
Posko tersebut akan mulai beroperasi H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.
"Kami siap menerima laporan para pekerja dan buruh yang ingin melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," ujar Sidik Mulyono seperti dilansir dari berita.depok.go.id.
Sementara posko pengaduan THR tersebut dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
Selain dapat hadir langsung, pengaduan terkait THR dapat dilakukan secara online melalui Nomor 0858 7520 3599.
Serta melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com.
Baca juga: Perintah Menaker, THR Tak Boleh Dicicil, Karyawan yang Baru Kerja 1 Bulan Dapat THR
Sidik menambahkan, pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko tersebut.
Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR.
Baca juga: THR Belum Turun, Disnaker Kota Bekasi Minta Pekerja Lapor Diri di Posko Pengaduan THR
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan.
Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
"Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional," ungkapnya.
“Tentu karyawan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya. Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan agar ditindaklanjuti oleh tim monev untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.