Ramadan
Perintah Menaker, THR Tak Boleh Dicicil, Karyawan yang Baru Kerja 1 Bulan Dapat THR
THR tak boleh dicicil, karyawan yang baru kerja 1 bulan dapat THR. Hal itu disampaikan Menaker Ida Fauziah.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA --Perintah Menaker, THR tak boleh dicicil, karyawan yang baru kerja 1 bulan dapat THR.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar penuh atau tidak boleh dicicil.
Hal tersebut disampaikannya saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023).
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida Fauziah dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Leg 2 FIFA Matchday di Stadion Patriot Candrabhaga, Pelatih Burundi Siap Perlihatkan Karakter Pemain
Adapun hal itu sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
"Dalam menyambut Hari Raya Keagamaan tersebut, tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat pada kenaikan harga bahan pokok tersebut," jelas Ida.
Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Adapun THR Keagamaan ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Yakni baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.
"Terkait ketentuan terkait besaran thr, sagt dimungknkan perusahaan memebrikan yang lebih besar dari undang-undang," jelasnya. (m27)
UI, Badan Pengelola Keuangan Haji dan Baitul Maal Muamalat Gelar Bukber, Ini Penjelasan Rektor UI |
![]() |
---|
Jelang Lebaran 2025, Kolaborasi dengan Media, PNM Santuni Anak Yatim dan Bantu Masjid |
![]() |
---|
Ramadan Penuh Berkah, Jaringan Jurnalis Bogor Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim |
![]() |
---|
Pelajar SMP Depok Bongkar Celengan Dapat Rp 19,6 Juta Bantu Marbot Masjid, Anak Yatim, dan Dhuafa |
![]() |
---|
Ramadan 1446 Hijriah, Cibinong City Mall Gelar Rampak Bedug hingga Diskon Belanja Sampai 80 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.