Sabtu, 11 April 2026

Kriminalitas

Polda Metro Jaya Minta Warga Lapor Apabila Diperas oleh Ormas yang Minta THR

Zulpan memastikan pihak kepolisian akan memproses hukum apabila menemukan unsur pemerasan dalam kasus Ormas yang meminta THR.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan  

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI -Polda Metro Jaya mempersilakan warga mengadu apabila mendapatkan pemerasan berkedok tunjangan hari raya (THR) dari Ormas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa segala macam bentuk pemerasan tidak dibenarkan.

"Nah kami juga imbau kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian terdekat baik itu Polsek, Polres atau Polda Metro," imbau Zulpan Jumat (22/4/2022).

Zulpan memastikan pihak kepolisian akan memproses hukum apabila menemukan unsur pemerasan dalam kasus Ormas yang meminta THR.

Baca juga: Cegah Aksi Kriminalitas Saat Warga Mudik Lebaran, Polisi Akan Perbanyak Patroli ke Perumahan

Kata Zulpan, meminta THR atas unsur kedekatan tidak akan menjadi masalah hukum.

Namun, apabila ada Ormas yang meminta THR dengan mengedarkan surat ke sejumlah perusahaan di wilayah tertentu hal itu bisa melanggar hukum.

Baca juga: Mudik Lebaran, Kapolda Jabar Sebut Jalan Arteri di Pantai Utara Jawa Aman dan Layak Dilalui Pemudik

Maka dari itu, Zulpan mengimbau agar tidak ada Ormas yang meminta THR secara paksa dengan edarkan surat ke sejumlah perusahaan.

"Polda Metro imbau kepada semua Ormas yang meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," jelasnya.

Baca juga: Penumpang Mudik Masih Sepi, Agen Bus di Parung Belum Berani Naikkan Harga Tiket

Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kota Bekasi, Kombes Pol Hengki menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan untuk melaporkan ketika ada intimidasi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta THR.

Hal ini, sebab menjelang lebaran, ada beberapa fenomena Organisasi Masyarakat (Ormas) meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan. 

"Informasi kan ke kami, kami akan proses," kata Hengki, Jumat (22/4/2022).

Diungkapkan oleh Hengki, tak mempermasalahkan jika tidak ada unsur paksaan bagi perusahaan yang ingin memberikan THR tersebut.

Baca juga: Mudik Lebaran, Kapolda Jabar Sebut Jalan Arteri di Pantai Utara Jawa Aman dan Layak Dilalui Pemudik

Namun yang ia antisipasi tentu adalah adanya intimidasi-intimidasi untuk memberikan THR baik itu untuk kelompok-kelompok tertentu.

"Kita antisipasi semua. Bagi siapapun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apapun  melakukan intimidasi apapun, minta THR kepada perusahaan," katanya.

Jika ada Ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan pemaksaan bahkan hingga melakukan intimidasi kepada perusahaan untuk memberikan THR.

Maka Hengki memastikan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami semua sudah monitor, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Untuk itu laporkan ke kami," ucapnya. (DES/JOS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved