Ramadan

Ini Penjelasan Hukum Puasa Ramadan Tapi Berdarah, Ngupil dan Muntah Menurut Ustaz Diki Basandid

Lalu apa hukumnya ketika sedang berpuasa tiba-tiba mengeluarkan darah dari lubang hidung atau mimisan dan ngupil.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Ketua Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Ustaz Diki Basandid saat ditemui Kamis (21/3/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAMBORA - Selama menjalani puasa Ramadan, umat beragama Islam harus menghindari hal-hal makruh atau yang membuat ibadah menjadi sia-sia.

Misalnya, tidak boleh berbohong, berenang, gibah, menyikat gigi, tidur terlalu lama, mandi terlalu lama, berkukur secara berlebihan.

Ada juga yang menyebutkan, mengeluarkan darah dan mengupil (mengorek lubang hidung) bisa batalkan puasa.

Lalu apa hukumnya ketika sedang berpuasa tiba-tiba mengeluarkan darah dari lubang hidung atau mimisan dan ngupil.

Tim Wartakotalive.com mewawancarai Ketua Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Ustaz Diki Basandid, Kamis (21/3/2024) kemarin.

Baca juga: Ini Hal yang Bisa Menghapus Pahala Puasa Ramadan Menurut Ketua Pembina Yayasan Masjid Al Ikhlas

Menurut Ustaz Kiki (sapaan Akrab Diki), mengupil tidak membatalkan puasa. Sebab, katanya yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke dalam rongga.

"Rongga itu ada batasannya dan itu menjadi sesuatu yang walaupun berlubang tapi belum dianggap membatalkan, kalau masihbdi ring duanya enggak batal, tapi kalau ke ring satunya (terlalu dalam) batal," terangnya, Kamis.

Ustaz Kiki mengatakan, lubang yang dimaksud menyambung ke rongga seperti mulut, hidung, telinga tenggorokan dan kemaluan.

Baca juga: Berpuasa Tapi Tidur dari Pagi Sampai Jelang Buka Puasa Tidak Salat Zuhur dan Asar, Begini Kata Ustaz

Sedangkan, kata Ustaz Kiki, saat berpuasa tiba-tiba anggota tubuh berdarah maka tidak membatalkan puasa karena tidak disengaja.

"Kalau ring dua itu kan masih menyatu dengan bagian bulu hidung. Kalau seandai kata ambil air wudu memasukan ke dalam hidung, itu kan juga ada batasannya," tegasnya.

"Jadi kalau mengeluarkan kotoran yang ada di dalam hidung kita, bukan memasukan sesuatu di dalamnya, itu tidak membatalkan," imbuhnya.

Kemudian, seorang netizen menitipkan pertanyaan untuk Ustaz Kiki bernama Royyan warga Palmerah, Jakarta Barat.

Ia bertanya sesuai pengalamannya ketika ia berpuasa tiba-tiba perut mual dan muntah, apakah puasanya batal atau tidak.

"Apa hukumnya kalau sedang puasa terus muntah? Apakah saha atau tidak," terangnya.

Ustaz Kiki memberikan jawaban bahwa sesuai dengan kitab Risalatul Jamiah bahwa memuntahkan atau berbuat muntah dengan sengaja maka batal.

Namun jika muntah pada saat naik kendaraan, pusing atau masuk angin, maka tidak batalkan puasa.

"Dengan mabuk kendaraan itu tidak batal, tapi kalau sengaja muntah itu batal," terangnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved