Ramadan

Orang Tua yang Sudah Renta dan Pikun Apakah Wajib Berpuasa di Bulan Ramadan? Berikut Penjelasannya 

Ustaz Abu Hanifah berpesan, jika mempunyai keluarga yang sudah masuk katagori tua renta dan pikun, untuk jangan dipaksakan berpuasa.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
Pengajar Pondok Pesantren Ma'had Al Hasan Bin Ali, Ustaz Abu Hanifah. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Berpuasa pada bulan Ramadan tergolong sebagai ibadah wajib untuk setiap mukalaf, yakni muslim yang telah memenuhi kriteria tertentu agar menjalankan perintah Allah SWT. 

Namun, terdapat beberapa golongan orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadan.

Salah satunya orang tua yang sudah renta dan pikun.

Seperti yang ditanyakan oleh Radot Pernando Sinaga (29), Karyawan Swasta di salah satu perusahaan kawasan DKI Jakarta terkait hukum berpuasa bagi orang yang sudah renta atau pikun. 

Pengajar Pondok Pesantren Ma'had Al Hasan Bin Ali, Ustaz Abu Hanifah mengatakan, jika mereka atau orang tua renta dan sudah pikun masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat. 

Baca juga: Ini Hal yang Bisa Menghapus Pahala Puasa Ramadan Menurut Ketua Pembina Yayasan Masjid Al Ikhlas

"Karena disebutkan, bahwa puasa itu wajib bagi setiap muslim yang mukalaf yang dibebankan syariat, sementara pikun yang  hilang akalnya maka mereka tidak mukalaf lagi," kata Ustaz Abu. 

Ustaz Abu Hanifah menjelaskan, jika orang yang tidak sanggup berpuasa dalam katagori sesuai syariat Islam, maka orang tersebut tidak perlu menggantikan puasa itu di waktu yang lain. 

Dengan demikian kata Ustaz Abu Hanifah, digantikan dengan cara membayar fidyah. 

Yang artinya yakni memberikan tebusan atas puasa yang ditinggalkan, dan dapat dilakukan dengan cara memberikan sesuatu, berupa makanan kepada orang fakir miskin. 

Baca juga: Ustaz M Syarif Hasan L Firdausi Sebut Puasa Ramadan Harus Ikhlas Bila Tak Ingin Ibadahnya Sia-sia

"Satu Mud kalau dikonversikan yakni seperempat dari tiga kilogram, karena satu mud adalah seperempat dari satu sak, satu sak itu empat mud, yang itulah nantinya dibayar saat zakat fitrah menjelang Idulfitri," kata Ustaz pengajar ponpes daerah Bekasi Jawa Barat itu. 

Ustaz Abu Hanifah pun mengutip kalimat salah seorang ulama mazhab syafi'i kontemporer, yang berasal dari negeri  Suriah. 

Kata Ustaz Abu Hanifah, apabila suatu negeri makanannya misalkan beras maka sebaiknya diberikan beras tersebut dalam sudah jadi untuk fidyah. 

"Karena dahulu para sahabat memberikan kurma, kismis karena makanan pokok mereka adalah kurma dan kismis yang bisa langsung diberikan. Berarti jaman sekarang yang baik yaitu kita berikan beras dalam bentuk jadi. Nasi kotak misalnya dan  lauknya, kalau tidak itu tidak afdol kalau hanya nasinya,"ujarnya. 

Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari saat Berpuasa Apakah dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustaz Ishaq Ismail

Selain itu Ustaz Abu Hanifah berpesan, jika mempunyai keluarga yang sudah masuk katagori tua renta dan pikun, untuk jangan dipaksakan berpuasa. 

"Kecuali mereka memiliki kekuatan fisik yang mereka bisa berpuasa itu tidak masalah, karena ada beberapa orang yang kuat, tapi kalau sudah tidak kuat berpuasa, bisa memudarakan tubuh mereka, maka mereka tidak puasa tidak perlu bayar, cukup membayar fidyah," pungkasnya. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved