Ramadan

Mimpi Basah di Siang Hari saat Berpuasa Apakah dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustaz Ishaq Ismail

Menurut para ulama, berniat membatalkan puasa itu sudah bisa membatalkan puasa, meskipun dia tidak makan dan tidak minum.

Editor: murtopo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Imam masjid dan Ketua DKM Masjid At-Taqwa Kemanggisan, Ustaz Ishaq Ismail. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PALMERAH — Selain larangan untuk makan dan minum, ada sejumlah ketentuan yang wajib ditaati umat muslim kala menjalankan ibadah puasa sepanjang bulan suci Ramadhan.

Di antaranya, tidak boleh berhubungan badan antara suami dan istri, keluar mani, muntah disengaja, menstruasi pada wanita, hingga tercetusnya niat membatalkan puasa dari dalam hati.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ishaq Ismail selaku ustaz di Masjid At-Taqwa, Kemanggisan, Jakarta Barat, saat ditemui Warta Kota, Senin (11/3/2024).

"Menurut para ulama, berniat membatalkan puasa itu sudah bisa membatalkan puasa, meskipun dia tidak makan dan tidak minum," kata Ustaz Ishaq.

Baca juga: Berikut Tujuh Hal Mendasar yang Dipastikan Membatalkan Puasa Berdasarkan Al-Quran

"Anda niat membatalkan puasanya padahal dia tidak makan dan tidak minum, kata ulama itu sudah batal, meskipun tidak makan dan tidak minum," lanjutnya.

Sementara itu, salah seorang pembaca Warta Kota bernama Rahmat (26), bertanya kepada Ustaz Ishaq perihal hukum mendapatkan mimpi basah pada siang hari saat tengah berpuasa.

Diketahui, mimpi basah adalah peristiwa Ejakulasi (pengeluaran air mani) pada saat tidur, karena testis dan salurannya terisi penuh sperma. Mimpi ini lumrah terjadi pada laki-laki yang beranjak dewasa (aqil baligh).

Menurut Ustaz Ishaq, hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. Pasalnya, mimpi basah itu tidak dilakukan dengan sengaja, meskipun mengeluarkan mani.

Baca juga: Ini Tips Jaga Stamina Agar Tetap Prima dan Sehat Selama Berpuasa di Bulan Ramadan

Hanya saja, seseorang yang mendapatkan mimpi basah perlu melakukan mandi wajib terlebih dahulu sebelum melanjutkan puasanya.

"Tidak (batal) kalau dilihat dari aturan, sebab salah satu aturan membatalkan puasa kan keluar mani, mengeluarkan mani dengan sengaja, kalau mimpi kan tidak sengaja," kata Ishaq.

"Kita kan tidak berharap bermimpi, tapi tiba-tiba mimpi, kalau mimpi keluar mani, ya wajib mandi aja, setelah mandi kita bisa teruskan puasanya tidak batal seperti haid," pungkas dia. (m40)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved