Sepakat dengan PDIP soal Prabowo, Timnas AMIN: Tidak Ada Purnawirawan TNI Naik Pangkat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Timnas Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengkritik dengan pedas atas kenaikan pangkat Prabowo Subianto yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pangkat ini merupakan bentuk kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI kehormatan.
Jubir Timnas AMIN Refly Harun pun sepakat dengan apa yang disampaikan oleh salah satu kader PDIP, yakni TB Hasanuddin selaku purnawirawan TNI juga.
"TB Hasanuddin anggota Komisi I DPR yang paham betul UU TNI. Enggak ada yang namanya kenaikan pangkat bagi seorang purnawirawan. Coba bayangkan ini pakai common sense saja," jelas Refly, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Mau Jadi Letnan Dua TNI, Tinggal 6 Hari Lagi Pendaftaran Masuk Universitas Pertahanan, Ini Linknya
Menurutnya, dengan Jokowi menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang merupakan capres nomor urut 02 dinilai sebagai bentuk rezim ugal-ugalan.
"Bagaimana mungkin seorang naik pangkat militer tapi dia tidak berdinas di militer lagi. Rezim omon-omon betul. Ini enggak karu-karuan," ucap dia.
"Jika dinilai Prabowo punya jasa dan lain sebagainya ya semua menteri kalau mau dianggap punya jasa. Nantilah kalau dia pensiun dapat dia nanti bintang penghargaan Maha Putra Adipradana, Maha Putra Utama, Maha Putra Pratama," jelasnya.
Sementara itu, Jubir Timnas AMIN, Angga Putra Fidian, menyayangkan adanya pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Lulusan Universitas Pertahanan Jadi Letnan Dua TNI, Februari 2024 Buka Pendaftaran, Kuota 300 Orang
"Jadi pertanyaan kalau memang mau jadi jenderal kehormatan kenapa enggak pas awal-awal jadi Menhan?," ucap Angga saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).
Dia juga menyinggung status pemberhentian Prabowo dari militer.
Jenderal Wiranto selaku Menhankam/Panglima ABRI kala itu mengumumkan pemberhentian Prabowo yang menjabat Pangkostrad pada 24 Agustus 1998 terkait penculikan aktivis 1997-1998.
"Sangat menjadi pertanyaan banyak orang, ya, karena kan beliau sebenarnya awalnya dipecat karena pelanggaran etik," imbuhnya.
Kemudian beberapa bulan usai pengumuman itu, Presiden BJ Habibie menerbitkan Keppres pemberhentian dengan hormat Prabowo sebagai prajurit ABRI.
"Sangat menjadi pertanyaan banyak orang, ya, karena kan beliau sebenarnya awalnya dipecat karena pelanggaran etik," jelas dia.
Baca juga: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Dibahas di Rapat APBN 2025, Mahfud MD: Belum Waktunya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.