Kabar Artis

Polisi Tetapkan Gathan Saleh Sebagai Tersangka, Barang Bukti Senjata Api Dibuang ke Sungai Ciliwung

Nicolas mengungkapkan, mengenai senjata api (Senpi) yang digunakan, pihaknya belum dapat memastikan jenis maupun status kepemilikan

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Rendy Rutama
Suasana ungkap kasus yang berlangsung di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JATINEGARA - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan Gathan Saleh (GS) sebagai tersangka dalam perkara percobaan pembunuhan di sebuah perkantoran kawasan Jalan Jatinegara Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan GS ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya dalam hal ini penyidik melakukan gelar perkara bukti kasus.

"Gelar perkara melibatkan Itwasda, Bidkum, Propam, Wassidik Polda Metro Jaya mengambil kesimpulan status GS resmi menjadi tersangka,” kata Nicolas, Kamis (29/2/2024).

Nicolas menuturkan GS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Baca juga: Aksi Koboi Gathan Saleh Menembak Korban, Polisi Sebut Positif Narkoba

Dilanjut dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

"Ancaman hukumannya itu di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," ujarnya.

Nicolas mengungkapkan, mengenai senjata api (Senpi) yang digunakan, pihaknya belum dapat memastikan jenis maupun status kepemilikan.

Sebab barang bukti itu dibuang oleh pelaku.

Baca juga: Ratusan Lansia Ikuti Perkuliahan di UI, Belajar Menjaga Kesehatan Mulut dari Ahlinya

Namun berdasarkan uji balistik terhadap barang bukti selongsong yang tertinggal di lokasi kejadian, peluru yang digunakan GS memiliki kaliber 7,65 milimeter.

"Untuk barang bukti, pengakuan GSH senjata api itu telah dibuang di Sungai Ciliwung. Tapi penyidik akan berusaha untuk mendalami alibi tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi, aksi penembakan yang terjadi pada Kamis (8/2/2024) itu dikarenakan cekcok antara terduga pelaku dengan rekannya.

Baca juga: Gelar Operasi Pekat, Satpol PP Kabupaten Bogor Jaring 18 PSK Online

Penembakan itu terekam oleh kamera pengawas CCTV yang berada di depan gedung di kawasan Jatinegara yang merupakan lokasi kejadian. (m37)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved