Kabar Artis

Aksi Koboi Gathan Saleh Menembak Korban, Polisi Sebut Positif Narkoba

ketika ditangkap, pihaknya tidak menemukan senjata api (Senpi) yang digunakan terduga pelaku untuk menembak rekannya di kawasan Jatinegara

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Vini Rizki Amelia
zoom-inlihat foto Aksi Koboi Gathan Saleh Menembak Korban, Polisi Sebut Positif Narkoba
Warta Kota/Rendy Rutama
Cuplikan layar rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian penembakan.

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JATINEGARA - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap Gathan Saleh (GS) yang merupakan terduga pelaku penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Hasilnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan GS dipastikan positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Hal itu diketahui pihaknya usai melakukan pemeriksaan urine.

"Kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif narkoba. Untuk narkotikanya itu jenis ganja dan psikotropika benzodiazepine," kata Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Jakarta Kebanjiran, di Rawa Terate Cakung Banjir Mencapai 120 Sentimeter

Hanya saja Nicolas tidak menuturkan apakah GS akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba juga atau tidak.

Namun ia memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan jajaran Satreskrim, ketika terduga pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap terduga korban Mohamad Andika Mowardi (32), GS dalam kondisi sadar.

"Hasil keterangan yang disampaikan bahwa pada saat pelaku melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (penembakan) dalam keadaan kesadaran penuh," ucapnya.

GS pun kini sudah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur di kawasan Tajur, Bogor Selatan, Jawa Barat.

Baca juga: Ratusan Lansia Ikuti Perkuliahan di UI, Belajar Menjaga Kesehatan Mulut dari Ahlinya

Nicolas menuturkan pihaknya menangkap GS saat berada di sebuah showroom mobil.

“Penyidik menemukan terduga pelaku yang berada di sebuah showroom mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan," imbuhnya.

Sebelumnya pada Rabu (28/2/2024), Nicolas menuturkan pihaknya dalam hal ini penyidik telah mengetahui keberadaan GS dan langsung membawa surat penggeledahan hingga surat perintah untuk membawa GS.

"Penyidik dengan RW setempat sebelumnya telah melakukan penggeledahan di showroom mobil tersebut dan menemukan terduga pelaku. Selanjutnya GS langsung dibawa ke Mapolres Metro Jaktim," imbuhnya.

Baca juga: Thariq Halilintar Terancam Gagal Masuk DPRD Jawa Barat, Ini Perolehan Suaranya di Kabupaten Bogor

Nicolas mengungkapkan, hanya saja ketika ditangkap, pihaknya tidak menemukan senjata api (Senpi) yang digunakan terduga pelaku untuk menembak rekannya di kawasan Jatinegara.

Namun demikian, GS mengakui saat diperiksa pihaknya menggunakan senpi saat kejadian.

"Senpi tidak ditemukan karena pelaku mengaku senjata telah dibuang, namun terkait dengan hasil pemeriksaan, benar senjata yang digunakan merupakan senjata api jenis Pistol, Glock dan Barreta," ucapnya.

Baca juga: Kurir di Depok Ketiban Sial, Motor Beserta Paket Bawaannya Dibawa Kabur Maling

Atas perbuatannya itu, GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senpi, sajam, tanpa hak.

"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," pungkasnya. (m37)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved