Jumat, 1 Mei 2026

Pencabulan

Rektor Universitas Pancasila Batal Diperiksa Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencabulan

Kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan mengonfirmasi kliennya berhalangan hadir karena sudah ada agenda terjadwal

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Kompas
Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH hari ini, Senin (26/2/2024) batal dilakukan.

Sedianya, ETH menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap RZ.

Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari ETH sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Alasan Korban Dugaan Pencabulan Rektor Universitas Pancasila Baru Lapor Polisi Setelah Satu Tahun

"Sudah diterima," ujar Ade Ary, saat dikonfirmasi, Senin.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap sang rektor baru akan dilakukan pada Kamis (29/2/2024) mendatang.

"Diperiksa nanti tanggal 29 Februari," kata Ade Ary.

Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dipastikan batal memenuhi panggilan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Imbas Harga Pangan Melambung, Pedagang Warteg di Depok Terpaksa Kurangi Porsi Nasi

Kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan mengonfirmasi kliennya berhalangan hadir karena sudah ada agenda terjadwal.

"Pada hari ini, klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya," ujar Raden, dalam keterangannya, Senin.

"Karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima," lanjut dia.

Baca juga: Pengamat Politik Sarankan Koalisi Perubahan Tak Perlu Tunggu PDIP Soal Mengajukan Hak Angket

Atas hal tersebut, pihaknya telah mengirim surat permohonan untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.

"Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof ETH," tuturnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved