Kamis, 23 April 2026

Pembunuhan Sesama Jenis

Gara-Gara Beras Bansos, Pria Penyuka Sesama Jenis Bunuh Kekasihnya di Karawang

Warga curiga karena korban bersangkutan memiliki warung. Akan tetapi pada hari itu tidak buka

Warta Kota/Muhammad Azzam
WY (28) pelaku pembunuhan pasangan sesama jenis bernama Asma (45) di Karawang, Jawa Barat terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Kata Wirdhanto, memang penyelidikan ini cukup melalui beberapa proses, mencari keterangan saksi, mengecek CCTV, hingga akhirnya menemukan adanya petunjuk terhadap pelaku.

Baca juga: Terekam CCTV, Dua Pemuda Curi Burung Kicauan di Cluster Cipayung Jaya Depok

"Awal mulanya cek TKP kami melihat ini adalah sebuah perampokan karena adanya barang korban yang hilang di TKP, yaitu handphone dan sepeda motor," katanya.

Tetapi setelah melakukan penyelidikan dan telusuri lebih dalam terkait motif sebenernya. Akhirnya ada titik terang dari kasus ini, bahwa dapat mengungkap kejadian dilakukan oleh pasangan kekasih korban.

"Jadi pembunuhan ini dilakukan oleh kekasih korban. Korban penyuka sesama jenis. Kami akhirnya bisa mengetahui, pelaku adalah WY (28) warga Cilamaya Kulon buruh harian lepas merupakan warga Kiara," katanya.

Wirdhanto melanjutkan, karena butuh uang mendesak pada Januari 2024 tersangka meminjam uang pada korban sebesar Rp. 150 ribu dengan jaminan KTP.

Baca juga: Progres Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Rute Velodrome – Manggarai Cetak Deviasi Positif

Lalu pada 14 Februari 2024, tersangka butuh KTP untuk mengambil bantuan beras di Kantor Desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut.

Namun korban meminta tersangka untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Karena butuh untuk bantuan beras juga akhirnya “dilayani"," katanya.

Lanjut Wirdhanto, pada tanggal 15 februari 2024 sekira pukul 02.00 wib korban meminta pelaku untuk kembali berhubungan badan.

Baca juga: Latihan Soal IPS SMP Kelas 8 Tentang Perdagangan Antardaerah dan Antarnegara Serta Kunci Jawabannya

Namun pelaku menolak karena sudah perjanjian sebelumnya bahwa tersangka akan di berikan KTP tersebut. Setelah melakukan hubungan sekali saja, karena korban terus memaksa tersangka.

Tak hanya itu korban juga menghina pelaku lemah dalam berhubungan badan dan fisiknya.

“Tersangka tersinggung dan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu dan kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas,” ungkapnya.

Baca juga: Tanda-tanda Persija Bakal Kandas atau Menang Saat Hadapi Madura United, Ini Ultimatum Thomas Doll

Setelah itu, tersangka langsung mengambil KTP, kemudian mengambil juga handphone dan sepeda motor milik korban.

Lalu sebelum pelaku pergi pelaku mengunci korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan pelaku juga mengunci pintu rumah korban.

Diperjalan pulang tersangka buang kunci rumah tersebut di sawah dan langsung melarikan diri dan mengambil barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved