Sabtu, 11 April 2026

Pembunuhan Sesama Jenis

Gara-Gara Beras Bansos, Pria Penyuka Sesama Jenis Bunuh Kekasihnya di Karawang

Warga curiga karena korban bersangkutan memiliki warung. Akan tetapi pada hari itu tidak buka

Warta Kota/Muhammad Azzam
WY (28) pelaku pembunuhan pasangan sesama jenis bernama Asma (45) di Karawang, Jawa Barat terancam hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pelaku berinisial WY (28) warga Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang. Berhasil diamankan Satreskrim Polres Karawang.

Adapun, korban tewas tersebut diketahui bernama Asma (45) warga Desa Sumurgede, Cilamaya Kulon, Karawang dalam kondisi terlentang dengan luka jeratan dibagian leher

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, tersangka WY telah mengenal korban dari tahun 2019 melalui media sosial.

Baca juga: Bunuh Kekasih Sesama Jenisnya, Tubuh WY Dipenuhi Tato dan Terancam Hukuman 15 Tahun

Pada mulanya yang bersangkutan dihubungi secara langsung oleh korban, menanyakan apakah pelaku ini jualan atau menawarkan diri hubungan sesama jenis.

Pada saat itu terjadi transaksi, korban meminta pelaku melayani nafsu dengan harga Rp 200 ribu, akhirnya disepakati Rp 170.

"Ini terjadi di awal tahun 2019. Hubungan akhirnya berlanjut," katanya.

Selama perjalanan itu, kata Wirdhanto, pelaku dan korban sudah berhubungan badan sebanyak delapan kali.

Baca juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Sambangi Kediaman Mahfud MD untuk Minta Arahan

Korban selalu memberikan imbalan uang usai pelaku memenuhi hasratnya. Besarannya mulai Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Berdasarkan keterangan pelaku mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali dan setiap kali berhubungan badan pelaku memang dibayar oleh korban, bervariasi bayarannya, Rp 150 ribu, Rp 170 ribu maupun Rp 200 ribu," katanya.

Puncaknya, lanjut Wirdhanto, pembunuhan ini dilakukan pada 15 Februari 2024 di rumah kontrakan korban Kecamatan Cilamaya.

Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana menemukan jasad pria disalah satu rumah wilayah Cilamaya.

Baca juga: Siasati Kenaikan Harga Beras, Pemkot Depok Siap Lakukan Operasi Pasar Sebelum Ramadhan 2024

Warga curiga karena korban bersangkutan memiliki warung. Akan tetapi pada hari itu tidak buka, karena kecurigaan akhirnya warga mengintip dijendela, lalu melihat ada sosok laki-laki yang berbaring.

"Akhirnya pintu dibuka secara paksa, ditemukan korban sudah meninggal dunia dengan adanya tanda-tanda kekerasan, diduga adanya pembunuhan," katanya.

Kemudian akhirnya Satreskrim Polres Karawang bersama dengan Polsek Cilamaya melakukan penyelidikan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved