Kriminalitas
Tragedi Carok Terjadi di Cipayung Depok, Seorang Pelajar SMK Tewas Ditebas Celurit
Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana menjelaskan, nyawa korban tak tertolong meski sudah dilarikan ke rumah sakit.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPAYUNG - Seorang pelajar SMK Swasta di Kota Depok berinisial CSP (15) tewas setelah melakukan aksi duel satu lawan satu menggunakan celurit di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok pada Kamis (7/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Nyawa CSP tak tertolong setelah mendapatkan salayatan celurit di perutnya hingga organ tubuhnya keluar.
Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana menjelaskan, nyawa korban tak tertolong meski sudah dilarikan ke rumah sakit.
“Korban yang meninggal ini terkena benda tajam di bagian perut hingga ususnya keluar, lalu dia dibawa ke RS tapi nyawa sudah tak tertolong,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Sabtu (10/2/2024).
Baca juga: Pelajar SMK Terlibat Duel Pakai Celurit di Depok, Satu Orang Tewas Tertusuk

“Pelaku ada duel satu lawan satu, tapi yang satu ini tidak terlalu terluka parah tapi yang satu meninggal dunia (korban),” sambungnya.
Arya Perdana mengungkapkan bahwa pesitiwa tersebut bermula ketika dua kelompok pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok pada Kamis (7/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam aksi tawuran tersebut, kedua kelompok pelajar saling serang menggunakan senjata tajam (sajam) di tengah keramaian jalan raya.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Pelajar Hingga Tewas Saat Tawuran di Tanjungsari Bogor Ditangkap di Garut
Bahkan, dua pelajar dari masing-masing kelompok unjuk kebolehan duel satu lawan satu menggunakan celurit.
Dari rekaman video amatir, nampak kedua pelajar tersebut membabi-buta menyerang lawannya.
Sementara CSP (15) yang terlibat duel satu lawan satu akhirnya tumbang usai tertusuk celurit pada bagian perut hingga organ tubuhnya keluar.
Baca juga: Polisi Bubarkan Tawuran Pelajar di Parung, Para Pelaku Gunakan Senjata Tajam
Arya menjelaskan, kedua kelompok pelajar yang terlibat tawuran merupakan siswa SMK swasta yang ada di wilayah Kota Depok.
Saat ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan dua pelaku yang diduga membunuh korban dengan menggunakan sajam.
Atas tindakannya, satu pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Sedangkan pelaku lainnya, dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.